BERITA DIY - Simak beasiswa dari BPJS Ketenagakerjaan hingga Rp12 juta per tahun cair bagi anak peserta dengan kondisi ini, cek syarat di sini.
Pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, kini terdapat program manfaat beasiswa bagi anak Anda.
Manfaat beasiswa bagi anak peserta BPJS Ketenagakerjaan ini sebenarnya sudah berlaku sejak tanggal 1 April 2021 lalu.
Beasiswa ini tertuang pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 5 tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua.
Tentu terdapat sejumlah ketentuan kondisi dan syarat untuk bisa mendapatkan manfaat beasiswa bagi anak pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan ini.
Sebelumnya ketahui terlebih dahulu mengenai rincian besaran beasiswa hingga Rp12 juta per tahun tersebut sesuai dengan jenjang pendidikan, antara lain:
- Taman Kanak-kanak (TK) hingga Sekolah Dasar (SD) sebesar Rp1,5 juta per tahun dengan penyelesaian masa pendidikan maksimal 8 tahun terdiri dari TK selama 2 tahun dan SD selama 6 tahun.
- Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat sebesar Rp2 juta per tahun, dengan penyelesaian masa pendidikan maksimal 3 tahun.
- Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat sebesar Rp3 juta per tahun, dengan penyelesaian masa pendidikan maksimal 3 tahun.
- Pendidikan tinggi hingga Strata 1 (S1) sebesar Rp12 juta per tahun, dengan penyelesaian masa pendidikan maksimal 5 tahun.
Syarat Manfaat Beasiswa Pendidikan Anak
Berikut ketentuan kondisi dan syarat untuk bisa menerima manfaat beasiswa pendidikan bagi anak pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yaitu sebagai berikut:
- Peserta mengalami Cacat Total Tetap akibat kecelakaan kerja.
- Peserta meninggal dunia baik akibat kecelakaan kerja maupun bukan kecelakaan kerja.
Manfaat beasiswa pendidikan dapat dilakukan pengajuan setelah peserta telah dinyatakan mengalami kondisi tersebut .
Untuk syarat peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja maka harus dalam kondisi sudah melakukan pelunasan pembayaran iuran minimal 3 tahun.
Adapun syarat bagi anak peserta untuk bisa mendapatkan beasiswa tersebut antara lain:
- Anak usia sekolah
- Belum mencapai usia 23 tahun
- Belum menikah
- Belum bekerja
- Terdaftar sebagai ahli waris dan penerima manfaaat
Demikian informasi beasiswa dari BPJS Ketenagakerjaan hingga Rp12 juta per tahun cair bagi anak peserta dengan kondisi ini, serta syaratnya.***