BERITA DIY- Simak informasi terupdate cara cek penerima PIP Kemdikbud 2023 termin 2 dan jadwal cair Rp1 juta, siswa SD, SMP, SMA, dan SMK bisa daftar di sini agar dapat KIP sebagai syarat utama jadi penerima PIP.
Pemerintah lewat Kemdikbud memberikan dana bantuan PIP ke siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang kurang mampu agar terciptanya penyama rataan akses pendidikan dan mencegah peserta didik agar tidak putus sekolah.
Agar mendapatkan bantuan PIP Kemdikbud 2023 yang nominalnya mencapai Rp1 juta, siswa SD hingga SMA harus memegang Kartu Indonesia Pintar atau KIP yang diberikan usai terdaftar di DTKS atau Dapodik.
Tanpa KIP siswa SD, SMP, SMA, dan SMK tidak bisa mendapatkan uang PIP Kemdikbud 2023 karena sudah dipastikan nama, NIK dan NISN Anda tidak akan tercantum di pip.kemdikbud.go.id sebagai penerima.
Hal yang penting untuk diketahui juga, nominal PIP Kemdikbud 2023 yang akan diterima siswa SD, SMP, SMA, dan SMK pemegang KIP akan berbeda. Siswa SD sebesar Rp 450 ribu, SMP Rp 750 ribu, dan SMA sebesar Rp1 juta.
Peserta didik yang sudah ditandai sebagai nominasi penerima PIP Kemdikbud saat ini tinggal cek nama di pip.kemdikbud.go.id pakai NIK dan NISN untuk bisa mencairkan dana termin 2 di bank usai aktivasi rekening.
Cara cek penerima PIP Kemdikbud 2023
Ikuti langkah-langkah cek nama penerima PIP Kemdikbud 2023 termin 2 agar siswa bisa mendapatkan dana hingga Rp1 juta yang cair ke rening SimPel usai aktivasi rekening:
1. Buka website pip.kemdikbud.go.id
2. Masukkan NIK dan NISN.
3. Selesaikan kolom penjumlahan.
4. Klik Cek Penerima.
Apabila nama Anda sudah tertera sebagai penerima, maka langkah berikutnya Anda perlu datang ke bank penyalur BNI dan BRI untuk melakukan aktivasi rekening.
Peserta didik SD, SMA, SMA, dan SMK yang belum pernah mendapatkan PIP Kemdikbud 2023 tidak perlu khawatir, Anda bisa daftar di sini agar mendapatkan KIP atau Kartu Indonesia Pintar agar mendapatkan uang hingga Rp1 juta.
Cara daftar di DTKS
Sebelumnya, cara ini hanya berlaku bagi siswa SD hingga SMA yang berdomisili di Jakarta dan sekitarnya. Siswa yang di luar wilayah tersebut bisa mengikuti cara kedua diartikel ini agar terdaftar PIP dan mendapatkan KIP.
Berikut cara siswa SD, SMP, SMA, dan SMK bisa terdaftar sebagai layak PIP di Kemdikbud dan mendapatkan KIP dengan mendaftarkan diri DTKS Kemensos:
1. Kunjungi situs https://dtks.jakarta.go.id/
2. Buat akun baru bagi yang belum memiliki akun
3. Login menggunakan akun yang sudah dimiliki
4. Pilih menu Pendaftaran
5. Masukkan data diri, anggota keluarga dan informasi rumah tangga yang diminta
6. Kirim
Cara daftar PIP dengan usul ke sekolah atau Dapodik
Selanjutnya, cara kedua yang bisa diakses oleh semua siswa SD hingga SMA yang mendaftarkan diri jadi calon penerima PIP Kemdikbud 2023 dengan usul ke sekolah atau Dapodik agar dapat KIP, ini caranya:
1. Bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang miskin atau rentan miskin bisa minta Surat Keterangan Tidak Mampu dari Desa atau Kelurahan.
2. Bawa Surat Keterangan Tidak Mampu kepada pihak sekolah.
3. Orang tua siswa dapat memohon agar pihak operator Dapodik sekolah mengusulkan nama peserta didik menjadi calon PIP.
4. Dapodik Sekolah akan Memasukkan nama siswa sebagai calon penerima PIP ke dalam aplikasi
5. Masuk ke dalam aplikasi Dapodik dan pilih menu peserta didik.
6. Cari nama siswa yang akan diusulkan, dan jika sudah ditemukan maka klik "ubah".
7. Lalu muncul tulisan "Apakah Peserta Didik Tersebut Layak Mendapatkan PIP" dan Klik "YA".
8. Selanjutnya pada kolom "Alasan Layak PIP" anda bisa pilih alasan yang sesuai dan isi data-data yang ada di kolom.
9. Klik "Simpan", anda tinggal menunggu hasil di Pip.kemdikbud.go.id
Mengenai jadwal pencairan termin 2 yang saat ini ditunggu oleh siswa penerima PIP Kemdikbud 2023 sayangnya pemerintah belum memberikan tanggal pencairan.
Hanya saja Anda bisa memantau informasi pencaira PIP Kemdikbud di Instagram resmi sarana informasi PIP yaitu @sobatpip.
Itulah informasi mengenai cara cek penerima PIP Kemdikbud 2023 termin 2 dan jadwal cair Rp1 juta, siswa SD, SMP, SMA, dan SMK bisa daftar di sini agar dapat KIP sebagai syarat utama jadi penerima PIP.***