Alhamdulillah! Siswa Buka Rekening Sudah Terisi Saldo Rp1 Juta dari PIP Kemdikbud, Begini Caranya

8 Mei 2023, 17:10 WIB
Cek di sini cara membuka rekening tabungan untuk siswa yang sudah terisi saldo Rp1 juta dari PIP Kemdikbud. /Tangkap layar pip.kemdikbud.go.id

BERITA DIY - Informasi penting, Alhamdulillah karena siswa SD, SMP, hingga SMA bisa buka rekening yang sudah ada saldo Rp1 juta dari PIP Kemdikbud.

Kabar ini memang benar adanya, datang langsung dari pihak Kemdikbud selaku penyelenggara program bantuan PIP Kemdikbud.

Dana PIP Kemdikbud yang capai Rp1 juta per siswa itu bisa langsung masuk saldo tabungan rekening yang dibuka oleh siswa.

 

Ada cara untuk membuka tabungan rekening penerima PIP Kemdikbud, yang dinamakan dengan aktivasi rekening PIP Kemdikbud.

Baca Juga: PIP Kemdikbud 2023 Termin 2 Segera Dibuka, Cek Penerima di pip.kemdikbud.go.id, Tanpa KIP Bisa Dapat Rp1 Juta

Bagi siswa SD dan SMP, pembukaan atau aktivasi rekening PIP Kemdikbud dilakukan di Bank BRI.

 

Sementara, khusus siswa SMA, aktivasi rekening PIP Kemdikbud dilakukan di Bank BNI.

Lalu, siswa dari semua tingkat pendidikan yang berada di Wilayah Aceh, aktivasi rekening PIP Kemdikbud hanya bisa dilakukan di BSI saja.

Bantuan PIP Kemdikbud atau Program Indonesia Pintar Kemdikbud ini memang dikhususkan bagi siswa dengan kriteria miskin dan rentan.

 

Baca Juga: Syarat Mengambil PIP di Bank BRI BNI, Data Siswa Program Indonesia Pintar Bisa Cek di Link Pip.kemdikbud.go.id

Adapun uang PIP Kemdikbud yang bisa mencapai Rp1 juta itu dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan siswa.

Besaran PIP Kemdikbud sendiri berbeda-beda tergantung tingkat pendidikan dari siswa penerima.

 

Berikut rincian besaran PIP Kemdikbud:

1. Penerima PIP SD dan MI: Rp450 ribu per tahun

2. Penerima PIP SMP dan MTs: Rp750 ribu per tahun

3. Penerima PIP SMA, SMK, MA, MAK: Rp1 juta per tahun

 

Baca Juga: Kabar Baik Program PIP Kemdikbud! Cukup Pakai NIK dan NISN Siswa, Cek Penerima BLT Cair Mei 2023, Ini Caranya

Bagi siswa yang ingin buka rekening PIP Kemdikbud yang sudah ada saldo dana bantuan dari PIP, silakan pastikan kamu memenuhi syarat-syarat berikut.

Syarat pencairan PIP Kemdikbud

1. Cek apakah siswa sah jadi penerima PIP

  • Buka browser web Anda dan ketikkan alamat pip.kemdikbud.go.id di bilah alamat (address bar) pada bagian atas halaman.
  • Jika halaman berhasil dimuat, Anda akan melihat tampilan awal PIP Kemdikbud yang berisi informasi tentang program dan syarat-syarat menjadi penerima bantuan.

 

  • Untuk melakukan cek data penerima bantuan, Anda bisa klik tombol "CEK PENERIMA" di bagian atas halaman.

Baca Juga: Segera Cair PIP Kemdikbud 2023, Cek Daftar Penerima Lewat pip.kemdikbud.go.id Input NIK NISN Dapat Rp1 Juta

  • Kemudian masukkan nomor induk siswa (NISN) dan tahun lahir penerima bantuan pada kolom yang tersedia.
  • Klik tombol "Cari" untuk melihat data penerima bantuan.

 

2. Pastikan siswa sudah miliki KIP

Para siswa yang dinyatakan sebagai penerima PIP, secara langsung akan mendapatkan KIP atau Kartu Indonesia Pintar. Datang Dinas Pendidikan terdekat untuk menanyakan KIP jika belum menerima.

3. Lakukan aktivasi rekening

  • Siapkan surat keterangan aktivasi dari kepala sekolah dan fotokopi identitas siswa (KTP atau kartu siswa)
  • Datang ke kantor cabang bank sesuai tingkat pendidikan dengan membawa dokumen di atas

 

Baca Juga: Beruntung! Siswa SD SMP SMA SMK Terdaftar DI SINI Dapat Uang Bantuan PIP 2023: Begini Cara Cek Nama Penerima

  • Siswa SD dan SMP harus ditemani orang tua/wali dengan membawa KTP orang tua/wali dan KK
  • Sesampainya di bank, sebutkan siswa hendak melakukan aktivasi rekening SIMPEL PIP Kemdikbud
  • Isi formulir
  • Tunggu proses aktivasi rekening selesai

 

  • Siswa akan mendapatkan buku tabungan rekening SIMPEL dan kartu debit setelah aktivasi selesai

Baca Juga: Jadwal PIP Kemdikbud 2023 Cair Termin 1, 2, dan 3 ke Siswa yang Masuk Jadi Penerima di Link Ini

Untuk siswa yang berada jauh dari orang tua/wali, maupun siswa yang tinggal jauh dari kantor cabang bank, aktivasi bisa diwakilkan oleh kepala sekolah.

 

Syaratnya kepala sekolah yang mewakilkan harus membawa dokumen-dokumen di bawah ini:

  • SPTJM ditandatangi kepala sekolah
  • Surat kuasa orang tua/wali
  • Fotokopi KTP kepala sekolah
  • Fotokopi surat pengangkatan kepala sekolah yang berlaku dan menunjukan surat asli

 

  • Surat rekomendasi dari dinas pendidikan (untuk kondisi khusus)

Demikian informasi mengenai cara membuka rekening khusus siswa yang sudah ada saldo hingga Rp1 juta dari PIP Kemdikbud.***

Editor: Sani Charonni

Tags

Terkini

Terpopuler