Tidak Perlu Antre! Ini Syarat dan Cara Perpanjang Paspor Secara Online Maupun Offline

7 Mei 2023, 17:00 WIB
Ilustrasi - Simak syarat dan cara mudah perpanjangan paspor secara online maupun offline, disertai rincian biaya perpanjangannya di kantor imigrasi. /UNSPLASH/@agusdietrich

BERITA DIY - Simak penjelasan terkait syarat dan cara mudah perpanjangan paspor tanpa perlu datang langsung ke kantor imigrasi.

Cara perpanjangan paspor berikut ini dapat dilakukan secara online maupun offline, sehingga paspor tidak mati dan bisa digunakan kembali.

Sebagai salah satu dokumen yang wajib dibawa ketika melakukan perjalanan keluar negeri, tentunya paspor wajib dicek secara berkala untuk mengetahui kapan harus diperpanjang.

Tentunya bagi masyarakat Indonesia yang sedang berlibur tidak ingin ditahan oleh petugas imigrasi karena paspor mati, di mana seharusnya bisa diperpanjang dalam waktu kurang dari 6 bulan sebelum melewati batas aktif paspor.

Bagi masyarakat yang belum mengetahui apa itu paspor dan kegunaannya, paspor adalah dokumen resmi berisikan data diri pemiliknya yang dibuat oleh pemerintah.

Baca Juga: Apa Itu Moon Water? Simak Kegunaan dan Cara Mudah Membuat Moon Water Viral Bisa Dicek di Sini

Paspor memiliki fungsi untuk mengkonfirmasi data seseorang ketika memasuki negara lain, sehingga tidak terjadi penyelundupan atau kejahatan internasional.

Untuk melakukan perpanjangan paspor secara online maupun offline, masyarakat Indonesia cukup memenuhi syarat berkas berikut ini:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Paspor yang akan diperpanjang.

Baca Juga: Begini Cara Mudah Ajukan Pembuatan Paspor Baru Online, Dilengkapi Rincian Syarat dan Biayanya

Cukup memenuhi 2 syarat berkas di atas kemudian masyarakat Indonesia bisa melakukan perpanjangan dengan cara berikut ini:

1. Login ke aplikasi M-Paspor dengan akun yang terdaftar.

2. Lakukan reservasi tanggal kedatangan dan waktu perpanjangan paspor di kantor imigrasi terdekat.

3. Simpan bukti pendaftaran antrean perpanjangan paspor online.

Baca Juga: Link Live Streaming Voli SEA Games 2023 Semifinal Indonesia vs Vietnam Hari Ini Nonton di MNCTV Jam Berapa?

4. Datang ke kantor imigrasi sesuai tanggal yang sudah dipilih.

5. Tunjukkan bukti pendaftaran dan ikuti pemeriksaan berkas, wawancara, foto, dan verifikasi sidik jari dengan petugas.

6. Terima slip biaya perpanjangan dan selesaikan pembayaran tagihan.

7. Tunggu hingga paspor baru selesai diproses dalam waktu 3–4 hari.

Baca Juga: Ternyata Indonesia Tak Alami Cuaca Panas Ekstrem seperti Negara Lain, BMKG Ungkap Penyebab Suhu Panas Hari Ini

8. Perpanjangan paspor selesai.

Diketahui perpanjangan paspor saat ini wajib dilakukan secara offline dengan pergi ke kantor imigrasi terdekat, di mana perpanjangan online hanya berfungsi untuk mengambil nomor antrean saja.

Untuk melakukan perpanjangan paspor, biaya yang diperlukan diketahui sebesar Rp 350 ribu untuk paspor biasa dan Rp 650 ribu untuk paspor elektronik.

Demikian syarat dan cara mudah perpanjangan paspor secara online maupun offline, disertai rincian biaya perpanjangannya di kantor imigrasi.***

Editor: Iman Fakhrudin

Tags

Terkini

Terpopuler