Jadwal PPPK Tahap 2, Lengkap dengan Syarat, Kuota, hingga Aturan Afirmasi PPPK Guru Honorer

19 Oktober 2021, 21:23 WIB
Berikut informasi seleksi PPPK Guru Honorer tahap 2 lengkap dengan jadwal, kuota, syarat, hingga afirmasi. /Tangkap layar: https://gurupppk.kemdikbud.go.id/webpppk/

BERITA DIY - Simak informasi tentang seleksi PPPK Guru Honorer Tahap 2 meliputi jadwal, syarat, kuota, hingga aturan afirmasi dari Kemendikbudristek.

Seleksi ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah mencapai pengumuman tahap 1 dan kini akan berlanjut ke tahap 2 yang ditunggu-tunggu oleh para peserta, utamanya Guru Honorer.

Pasalnya, bagi peserta yang gagal tahap 1 masih bisa mengikuti seleksi PPPK Guru Honorer tahap 2 dan tahap 3 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Tidak Lolos pada Tahap 1? Ini Jadwal PPPK Guru Tahap 2, Serta Alur Daftar Peserta

Saat ini, seleksi PPPK tahap 1 baru saja mencapai tahap Jawab Sanggah 1 (Tanggapan Sanggah) yang berlangsung 12-18 Oktober 2021. Sementara itu, Pengumuman Hasil Sanggah 1 dijadwalkan besok, Rabu, 20 Oktober 2021.

Jadwal seleksi PPPK Guru tahap 2

Publik pun bertanya-tanya kapan jadwal PPPK tahap 2 dimulai? Berdasarkan Pengumuman Nomor 5663/B.GT/01.00/2021, berikut rincian tahapan seleksinya:

- Tanggal 24 s/d 30 Oktobeer 2021: Pengumuman dan Pemilihan Formasi tahap 2

- Tanggal 4 November 2021: Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi PPPK Guru tahap 2

Baca Juga: Tanda Lulus Seleksi PPPK Guru 2021: Lewat Laman Resmi dan WhatsApp, Simak Jadwal Pendaftaran Tahap II

- Tanggal 4 s/d 7 November 2021: Cetak kartu peserta seleksi PPPK Guru

- Tanggal 8 s/d 12 November 2021: Pelaksanaan Seleksi Kompetensi tahap 2

- Tanggal 18 November 2021: Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi tahap 2

- Tanggal 19 s/d 21 November 2021: Masa sanggah tahap 2 (masa pengajuan sanggah)

- Tanggal 21 s/d 27 November 2021: Jawab sanggah tahap 2 (tanggapan sanggah)

- Tanggal 28 November 2021: Pengumuman pasca masa sanggah II

Baca Juga: Jadwal dan Alur Seleksi PPPK Guru Tahap 2, Peserta Gagal Tes Kompetensi Bisa Ikut Lagi

Ketentuan/syarat pendaftar PPPK Guru tahap 2

Sementara, dilansir dari laman gurupppk.kemdikbud.go.id, pelamar yang dinyatakan tidak lolos PPPK tahap 1, bisa mengikuti seleksi tahap 2. Selain itu ada beberapa golongan atau syarat bagi calon peserta tahap 2, yaitu:

- Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I.

- Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi I.

Baca Juga: Besaran Gaji Guru PPPK, Lengkap dengan Tunjangan dan Hak-Hak yang Lain

- Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik.

- Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek.

Kuota PPPK guru tahap 2

Sebelumnya, Kemdikbudristek telah mengumumkan peserta lolos PPPK guru tahap 1 pada tanggal 8 Oktober 2021 lalu. Kabar baik tersebut disampaikan oleh Mendikbudriistek Nadiem melalui konferensi virtual di YouTube.

Baca Juga: Link Pengumuman Seleksi PPPK Guru 2021 di gurupppk kemdikbud.go.id, 173.329 Guru Honorer Lulus Tahap 1

Nadiem mengatakan terdapat 173.329 peserta yang dinyatakan lolos pada seleksi PPPK tahap 1 dari total 322.665 formasi yang dilamar.

"Pada tahap 1 saja, dari 322.665 formasi yang dilamar oleh guru, 173.329 formasi tersebut telah terpenuhi (lolos seleksi)," jelas Mendikbudristek Nadiem.

Lebih lanjut, presentase keterisian formasi mencapai 53,7 persen melalui kelolosan tahap 1. Adapun kuota yang diajukan sebanyak 322.885 formasi. Dengan kata lain, PPPK Guru tahap 2 dan tahap 3 masih menyisakan 149.336.

Baca Juga: Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi Tes SKD CPNS 2021 dan Cara Cek Kelulusan di sscasn.bkn.go.id

Aturan afirmasi PPPK Guru

Menjelang seleksi PPPK Guru tahap 2, Kemdikbudristek menggelar Webinar Silaturahi Merdeka Belajar Episode 11 pada Kamis, 14 Oktober 2021 secara online.

Nunuk Suryani selaku Sekretaris Direktorat Jenderal guru dan Tenaga Kependidikan menguraikan beberapa informasi terkait afirmasi. Dia menegaskan, tahap 2 terbuka bagi para peserta untuk berkompetisi dengan maksimal.

“Afirmasi untuk sekolah induk hanya diberikan di ujian tahap 1. Sedangkan ujian tahap 2 sudah terbuka berkompetisi seluruhnya dan dilihat nilai tertingginya. Baik guru induk atau noninduk, lulusan guru PPG, individu yang memiliki sertifikat guru, dan belum mengajar. Seleksi kedua boleh memilih sekolah lain dan bukan sekolah sendiri tetapi masih dalam satu daerah kewenangan,” jelas Nunuk.

Baca Juga: Cara Cek Nilai di sscasn.bkn.go.id dan Jadwal Pengumuman Terbaru Hasil SKD CPNS 2021

Lebih lanjut, afirmasi tahap 1 difokuskan pada guru-guru yang mengabdi di sekolah induk atau guru-guru yang sudah lama mengajar di sekolah negeri. Kendati demikian, kementerian mengusulkan beberapa kebijakan yang tidak mengubah aturan.

Dia menegaskan bahwa usulan afirmasi atau bonus Nilai Ambang Batas diberikan kepada guru dengan usia 50 tahun ke atas.

“Kebijakannya, nilai kompetensi teknisnya diakui, pengalaman mengajar hingga usia 50 tahun itu sudah cakap, lalu ada penyesuaian nilai ambang batas untuk kompetensi manajerial, sosiokultural, dan wawancara,” tambah Nunuk.

Demikianlah informasi terkait seleksi PPPK Guru tahap 2 meliputi jadwal, syarat, kuota hingga ketentuan afirmasi.***

Editor: Inayah Bastin Al Hakim

Tags

Terkini

Terpopuler