Apa Itu HAM? Ini Penjelasan dan 5 Contoh Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia

28 Juli 2021, 16:23 WIB
ILUSTRASI - Arti dan definisi hingga penjelasan dari Hak Asasi Manusia (HAM), pelanggaran HAM dan contoh kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia. /PIXABAY/Dimitrisvetsikas

BERITA DIY - Orang kerap mengatakan soal Hak Asasi Manusia (HAM), lantas apa pengertian dari HAM? Apa itu Pembela HAM? Berikut 5 contoh pelanggaran HAM di Indonesia.

John Locke, filsuf asal Inggris dalam bukunya "Two Treaties on Civil Goverment" yang terbit 1690, definisi atau pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak kodrati (natural right) yang melekat atas hidup (hak hidup), kebebasan (hak kebebasan), dan kepemilikan (hak kepemilikan) yang tidak dapat dicabut oleh komunitas politik yang disebut negara.

Pengertian mendasar soal Hak Asasi Manusia (HAM) ini, kemudian dijabarkan oleh Locke dalam sebuah teori kontrak sosial.

Baca Juga: 34 Pakaian Adat Indonesia Beserta Nama-namanya

Oleh karenanya, siapapun individu (tanpa memandang bangsa, jenis kelamin, etnis, agama, ras, bahasa, serta status lainnya) harus mendapat perlindungan atas hak-haknya (HAM) dari negara.

Dan jika negara melanggar hak-hak alamiah (kondrati) individu sebagaimana disebut sebagai HAM, maka rakyat berhak untuk mengganti secara paksa penguasa negara.

Dalam teori yang sama, Locke mengatakan bahwa tidak semua hak yang dimiliki oleh manusia harus diserahkan kepada penguasa, yakni hak untuk hidup, hak kebebasan, dan hak milik.

Secara formal mengenai HAM, Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) memproklamirkan Deklarasi Universal HAM pada 10 Desember 1948. Siapa pun negara anggota PBB, termasuk Indonesia, wajib menjunjung tinggi hak individu di dalam negaranya.

Baca Juga: Lambang Pancasila Sila ke 1 sampai 5, Beserta Artinya dan Penjelasan Dasar Negara Indonesia

Adapun pembela Hak Asasi Manusia (HAM), dilansir dari laman Amnesty International, adalah seseorang yang berjuang agar hak asasi semua orang dipenuhi dan keadilan ditegakkan. Mereka membela hak manusia untuk berekspresi, beribadah, memiliki lingkungan yang layak dan hak-hak mendasar lainnya.

Sosok terkenal pembela HAM di Indonesia adalah Munir Said Thalib, yang meninggal pada 7 September 2004. Diduga, pembunuhan Munir telah terencana dan sistematis. Hingga tulisan ini rilis, kasus pelanggaran HAM tersebut belum selesai.

Menurut UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

Baca Juga: Arti Lambang Pancasila Sila ke-1,2,3,4,5 dan Penerapannya dalam Kehidupan Sehari-hari

Adapun pelanggaran HAM bisa dikategorikan dalam dua sub, yakni pelanggaran HAM biasa dan pelanggaran HAM berat. Dalam UU, pelanggaran HAM diatur dalam UU No. 39 Tahun 1999, sedangkan pelanggaran HAM yang berat diatur dalam UU No. 26 Tahun 2000.

Berdasarkan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, pelanggaran HAM berat dapat diklasifikasikan menjadi dua, yaitu kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Contoh pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia

1. Pembunuhan massal terduga anggota Komunis 1966-1970

Awal kekuasaan Orde Baru diwarnai sweeping dan pemusnahan massal bagi orang-orang yang terduga sebagai anggota Partai Komunis Indonesia (PKI). Ini bermula dari kejadian Revolusi Jenderal, yakni penculikan sejumlah jenderal Angkatan Darat di Lubang Buaya, Jakarta. Hingga kini, belum ada orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan belum ada pemulihan nama baik dan materil terhadap korban dan keluarganya.

2. Kerusuhan Tanjung Priok

Terjadi pada 12 September 1984 atau pada masa Orde Baru. Kasus ini telah menewaskan 24 orang, 26 orang luka berat, dan 19 orang lainnya luka ringan. Keputusan majelis hakim terhadap kasus ini adalah dengan menetapkan 14 terdakwa, namun semuanya dinyatakan bebas.

Baca Juga: Arti Lambang Pancasila Sila ke-1,2,3,4,5 dan Penerapannya dalam Kehidupan Sehari-hari

3. Penembakan mahasiswa Universitas Trisakti

Terjadi pada 12 Mei 1998 jelang runtuhnya Orde Baru. Kasus ini menewaskan 4 orang mahasiswa. Mahkamah Militer yang menyidangkan kasus ini memvonis 2 orang terdakwa dengan hukuman 4 bulan penjara, 4 orang terdakwa divonis 2-5 bulan penjara, dan 9 orang terdakwa divonis penjara 3-6 tahun.

4. Penculikan aktivis pada 1997/1998

Terjadi aksi penculikan aktivis selama kurun waktu 1997-1998. Melansir KONTRAS, dalam periode tersebut terjadi kasus penculikan dan penghilangan paksa 23 orang penduduk sipil.
Sebagian dari mereka merupakan aktivis pro demokrasi. Mirisnya, hanya 9 orang dari mereka yang dikembalikan. Sisanya, 13 orang belum ditemukan hingga saat ini.

Baca Juga: Kondisi Geografis Indonesia: Pulau Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Sumatra, Sulawesi, Kalimantan, Maluku, dan Papua

5. Kasus pembunuhan Munir

Pembela HAM, Munir Said Thalib ditemukan tewas pada 7 September 2004 saat berada dalam penerbangan dari Jakarta menuju Amsterdam. Dari hasil otopsi yang dilakukan otoritas Belanda, terungkap fakta ditemukan kandungan zat arsenik yang melampaui batas wajar dalam tubuh Munir.

Munir adalah pembela HAM yang vokal mengkritik negara. Dari kasus penghilangan aktivis politik dan mahasiswa tahun 1997-1998, juga menjadi invesgator dalam advokasi pembunuhan aktivis buruh Marsinah.

Baca Juga: Contoh Sikap dalam Kehidupan Sehari-hari yang Mencerminkan Nilai Pancasila Sila 1 sampai 5

Itulah arti dan definisi hingga penjelasan dari HAM, pelanggaran HAM dan contoh kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia.***

Editor: Arfrian Rahmanta

Tags

Terkini

Terpopuler