Panduan Pendaftatan KIP Kuliah 2021: Mulai Persyaratan, Dokumen, Jadwal hingga Alur Daftar Diri

19 Juni 2021, 15:17 WIB
KIP Kuliah 2021. Cara daftar KIP Kuliah 2021 lengkap disertai persyaratan, alur pendaftaran dan jadwal /Kemendikbud

BERITA DIY - Keberadaan KIP-Kuliah ini membantu rakyat untuk mengakses pendidikan tinggi lebih mudah dan terjangkau.

KIP Kuliah merupakan bagian dari Program Indonesia Pintar atau PIP. Dengan menggunakan KIP Kuliah artinya rakyat bisa bebas biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi dan biaya kuliah atau pendidikan.

KIP-Kuliah ini berlaku untuk jalur seleksi masuk perguruan tinggi SNMPTN, SBMPTN, SNMPN, SBMPN, Seleksi mandiri PTN dan seleksi mandiri PTS.

Baca Juga: Kabar Gembira! Mendikbud Nadiem Makarim Naikkan Bantuan KIP Kuliah untuk Mahasiswa Angkatan 2021

Namum untuk menikmati keunggulan KIP-Kuliah harus memenuhi kriteria yang telah ditentukan.

Persyaratan untuk mendaftar Program KIP Kuliah Tahun 2021 adalah sebagai berikut:

  • Penerima KIP-KULIAH adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid;
  • Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;
  • Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus  pada tahun berjalan  dengan  potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP;
  • Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus  pada tahun berjalan  dengan  potensi akademik baik dan mempunyai Kartu Keluarga  Sejahtera;
  • Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C

Baca Juga: Mau Kuliah Kedokteran Gratis? Daftar KIP Kuliah, Begini Ketentuannya

Jika dirasa mampu memenuhi persyaratan sebagai penerima KIP Kuliah, maka selanjutnya memahami prosedur dari daftar diri di Sistem KIP Kuliah.

Alurnya sebagai berikut:

  • Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.idkip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps
  • Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif;
  • Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah
  • Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan;
  • Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri);

Baca Juga: Kemdikbud Anggarkan Rp2,5 Triliun untuk Bantuan KIP-Kuliah untuk 200 Ribu Mahasiswa, Ini Syaratnya

Selanjutnya, Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih.  Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host. 

Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Adapun tanggal pendaftaran penting yang wajib dicatat dan masih berlaku untuk mendaftar KIP Kuliah adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Cukup 4 Dokumen Ini Sudah Bisa Daftar KIP, Lalu Cek Nama di pip.kemdikbud.go.id

Pendaftaran Akun Siswa KIP-Kuliah:
8 Februari 2021 - 31 Oktober 2021

Seleksi Mandiri PTN
7 Juni 2021 - 3 Oktober 2021

Seleksi Mandiri PTS
16 Juni 2021 -  31 Oktober 2021

Apabila ada kendala NIK, NISN dan NPSN yang tidak terbaca oleh sistem KIP-Kuliah, Silahkan koordinasi dengan operator DAPODIK/EMIS di sekolah masing-masing untuk perbaikan sumber data secara mandiri oleh operator di https://vervalpd.data.kemdikbud.go.id/https://vervalpd.data.kemdikbud.go.id/.***

Editor: Muhammad Suria

Sumber: Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler