Mau Kuliah Profesi Guru Gratis? Daftar KIP Kuliah, Begini Syarat dan Ketentuan

- 4 Maret 2021, 19:05 WIB
Mau Kuliah Profesi Guru Gratis? Daftar KIP Kuliah,  Begini Syarat dan Ketentuan.
Mau Kuliah Profesi Guru Gratis? Daftar KIP Kuliah, Begini Syarat dan Ketentuan. //Tangkap Layar/KIP kuliah

BERITA DIY - Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) yang secara resmi diluncurkan sejak beberapa waktu lalu, hanya diperuntukkan bagi calon mahasiswa baru 2021 yang berasal dari keluarga tidak mampu, tetapi memiliki nilai akademik yang baik.

Jenjang kuliah yang dibuka untuk penerima bantuan KIP ini, di antaranya D1, D2, D3, S1, Profesi Dokter, Dokter Gigi, Dokter Hewan, Profesi Ners, Apoteker, dan Guru.

Semua jenjang tersebut akan mendapatkan biaya kuliah gratis dan biaya hidup.

Untuk profesi guru, selain akan mendapatkan biaya kuliah secara penuh, juga akan medapatkan biaya hidup selama studi maksimal Rp8,4 juta.

Baca Juga: Jadwal Liga Inggris Malam Ini Jumat 5 Maret 2021: Liverpool vs Chelsea dan Fulham vs Tottenham Hotspur

Dilansir Berita DIY dari laman Kemdikbud, ada 200.000 calon mahasiswa baru yang menjadi penerima bantuan untuk biaya pendidikan tersebut. Baik calon mahasiswa yang mendaftar di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun di Perguruan Tinggi Swasta (PTS), dari berbagai jalur seleksi.

Untuk mengantisipasi berita bohong mengenai KIP Kuliah ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah memberikan pernyataan sebagai berikut:

Sehubungan dengan beredarnya informasi tentang program KIP Kuliah di media sosial, berikut kami sampaikan beberapa klarifikasi berikut:

1. Puslapdik bukan sebagai pihak yang menyebarkan berita tersebut. Semua informasi resmi kami sampaikan via web KIP Kuliah.

Halaman:

Editor: Adestu Arianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x