Peraturan mengenai biaya pembuatan pelat nomor cantik kendaraan tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara.
Baca Juga: Kode Plat RFS, RFH, RFP, RFD, RFL, RFU, hingga RFQ Pelat Nomor Mobil untuk Siapa?
Dengan rincian biaya pelat nomor cantik atau NKRB Pilihan antara lain:
1. NRKB Pilihan untuk satu angka
- Tidak ada huruf di belakang angka (blank): Rp 20 juta per penerbitan.
- Ada huruf di belakang angka: Rp 15 juta per penerbitan.
2. NRKB pilihan untuk dua angka
- Tidak ada huruf di belakang angka (blank): Rp 15 juta per penerbitan.
- Ada huruf di belakang angka: Rp 10 juta per penerbitan.