BERITA DIY – Ketahui berapa biaya pajak kendaraan bermotor 1 tahun lengkap untuk motor dan mobil beserta penjelasan dan perhitungannya.
Saat ini ada banyak yang mencari biaya pajak kendaraan bermotor 1 tahun, baik untuk motor maupun mobil.
Pemilik kendaraan bermotor baik motor maupun mobil ada baiknya mengetahui berapa biaya pajak yang harus dibayarkan selama satu tahun.
Adapun yang wajib membayar pajak kendaraan bermotor yaitu perorangan maupun perusahaan yang memiliki motor atau mobil.
Baca Juga: Cara Cek NOP PBB Lewat Online Anti Ribet, Apa Itu Nomor Objek Pajak? Berikut Penjelasannya
Kemudian, pajak kendaraan bermotor 1 tahun adalah pajak rutin yang harus dilaksanakan pemilik motor maupun mobil.
Lalu, berapa biaya pajak kendaraan bermotor selalama 1 tahun? Berikut perhitungan lengkapnya:
- Pajak kendaraan bermotor untuk perorangan paling tinggi (satu motor) yaitu 1,2 persen
- Namun untuk kendaraan kedua dan seterunya pajak paling tinggu yaitu 6 persen
- Kepenilikan kendaraan bermotor oleh TNI, Polri, Pemerintah Pusat dan Daerah yaitu 0.50 persen
- Angkutan umum, ambulans, mobil jenazah, dan pemadam kebakaran yaitu 0,50 persen
- Sosial keagamaan dan lembaga yaitu 0.50 persen
Sedangkan untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) besarnya yaitu 1,5 persen dari nilai jual kendaraan.
Namun nilai ini masih akan menurun setiap tahunnya dikarenakan adanya penyusutan nilai jual.
Cara Menghitung PKB
Berikut cara menghitung PKB:
- (Nilai jual kendaraan bermotor x bobot) x persentase pajak
Contoh:
Harga motor baru Agus satu tahun yang lalu Rp15 juta, jadi berapa pajak 1 tahun yang harus dibayar Agus?
Jawaban:
Nilai jual kendaraan bermotor: Rp15 juta
Bobot: 1 kondisi baru pemakaian normal
Persentase: 2 persen karena kendaraan bermotor pertama
Maka:
(15 juta x 1) x 2 persen = Rp300 ribu
pBaca Juga: Info Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Juli 2022 di Jawa Barat, Kaltara, Kalteng Disertai Jadwal dan Syarat
Itulah cara menentukan berapa biaya pajak kendaraan bermotor 1 tahun lengkap untuk motor dan mobil lengkap dengan cara perhitungannya.***