Apa itu Uji Emisi? Cek Biaya, Lokasi, Manfaat, Hingga Syarat Lulus Uji Emisi untuk Motor dan Mobil

- 26 Mei 2022, 07:10 WIB
Ilustrasi - Apa itu uji emisi? cek biaya, lokasi, manfaat, hingga syarat lulus uji emisi untuk motor dan mobil.
Ilustrasi - Apa itu uji emisi? cek biaya, lokasi, manfaat, hingga syarat lulus uji emisi untuk motor dan mobil. /PIXABAY/@geraldoswald62

BERITA DIY – Berikut merupakan Informasi mengenai apa itu uji emisi, dilengkapi dengan biaya, lokasi, manfaat, hingga syarat lulus uji emisi untuk motor dan mobil.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan kebijakan terkait gas buang kendaraan bermotor dengan melakukan uji emisi.

Kebijakan ini mewajibkan semua kendaraan bermotor yang sudah berumur 3 tahun, baik kendaraan umum maupun pribadi, harus lulus uji emisi.

Baca Juga: Lokasi Uji Emisi DKI Jakarta, Lakukan Cek Agar Tak Kenda Denda Tilang Rp 250 Ribu Berlaku 13 November 2021

Pengujian ini perlu dilakukan karena memberikan dampak besar bagi lingkungan hidup maupun kondisi kendaraan itu sendiri.

Mengutip dari laman resmi Suzuki, uji emisi merupakan salah satu upaya pengujian untuk mengetahui kinerja mesin yang terdeteksi oleh monitor khusus.

Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin. Pengujian ini memiliki ketentuan khusus bagi beberapa jenis kendaraan untuk lulus sesuai dengan kriterianya.

Baca Juga: Lokasi dan Syarat Lolos Uji Emisi: Peraturan yang Mulai Berlaku 13 November 2021 di DKI Jakarta

Kelulusan uji ini memberikan dampak yang baik bagi lingkungan maupun kesehatan kendaraan itu sendiri.

Lebih lanjut, uji emisi kendaraan juga memiliki standar kriteria yang wajib dipenuhi. Syarat lulus uji ini juga berbeda-beda, tergantung pada tipe kendaraannya. Seperti yang sudah dijelaskan pada peraturan gubernur DKI Jakarta.

Simak beberapa jenis kategori yang digunakan untuk melakukan pengujian berikut ini:

1. Pada mobil berbahan bakar bensin misalnya, dibagi dalam dua kategori khusus, yaitu mobil dengan tahun produksi di bawah 2007 dan di atas 2007.

Pada mobil tahun produksi di bawah 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3 persen, sedangkan yang di atas 2007 kadar CO2-nya tidak boleh lebih dari 1.5 persen.

2. Kategori lain berlaku untuk mobil diesel dengan bobot kendaraan 3.5 ton. Jenis mobil diesel ini dibagi berdasarkan tahun produksi yakni diatas dan dibawah 2010.

Baca Juga: Daftar Lokasi Uji Emisi Mobil Motor Terdekat & Biaya: Jakarta Timur, Bekasi hingga Tangerang, Ada yang Gratis

Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 wajib memiliki kadar opasitas 40 persen sedangkan yang di bawah 2010 kadar opasitasnya tidak boleh lebih dari 50 persen.

3. Sedangkan kategori untuk motor produksi di bawah tahun 2010, dibedakan dalam jenis 2 tak dan 4 tak. Motor 2 tak tidak boleh memiliki kadar HC lebih dari 12.000 ppm, dan motor 4 tak memiliki kadar HC 2400 ppm.

Untuk usia motor lebih muda dari itu, aturannya berbeda lagi. Motor di atas 2010 dengan 2 tak maupun 4 tak, CO nya maksimal wajib 4.5% dan hc nya 2000 ppm.

Biaya uji emisi mobil bervariasi, berkisar kurang lebih Rp150.000 hingga Rp200.000 dan merupakan harga yang beredar di masyarakat, atau belum ditentukan tarif batas atas maupun batas bawah uji emisi di DKI Jakarta.

Selain itu, uji emisi gas buang bisa juga dilakukan di tempat uji emisi terdaftar. Seperti bengkel uji emisi, kios uji emisi, dan kendaraan layanan uji emisi.

Baca Juga: Biaya dan Lokasi Uji Emisi Motor dan Mobil di Jakarta, Ini Denda dan Link Download Aplikasi e-Uji Emisi

Adapun untuk daftar tempat uji emisi selengkapnya dapat dicek lewat aplikasi e-Uji Emisi. Selain mencari daftar tempat uji emisi, aplikasi tersebut juga memiliki fitur lainnya seperti:

· Pengecekan Hasil Uji Emisi Kendaraan

· Sejarah Uji Emisi Kendaraan

· Informasi daftar Bengkel Penyelenggara Uji Emisi (BPUE) terdekat dari lokasi

· Pendaftaran Bengkel Penyelenggara Uji Emisi (BPUE)

· Pendaftaran Kendaraan untuk dilakukan pengujian

· Informasi dan Kegiatan terkait Uji Emisi.

Itulah Informasi mengenai apa itu uji emisi dilengkapi dengan biaya, lokasi, manfaat, hingga syarat lulus uji emisi untuk motor dan mobil.***

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah