Cara Perpanjangan SIM Secara Online Lewat Aplikasi SINAR: Mudah, Tanpa Antre dan Syarat yang Disiapkan

- 19 Februari 2022, 20:58 WIB
Tampilan SIM sebagai surat keterangan izin mengemudi yang wajib dimiliki pengendara.
Tampilan SIM sebagai surat keterangan izin mengemudi yang wajib dimiliki pengendara. /Tangkap layar korlantas.polri.go.id

BERITA DIY - Cara perpanjangan SIM secara online dapat dilakukan lewat aplikasi SINAR dengan lebih mudah tanpa antri dan harus menjalani administrasi yang berbelit memakan waktu.

Cara perpanjangan SIM secara online harus diketahui agar pengendara lebih mudah dalam melakukan perpanjangan masa aktif Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus antri atau datang langsung ke kantor Samsat.

Kondisi pandemi saat ini tentu menjadi faktor bagi masyarakat untuk mengurangi aktivitas di luar rumah khususnya dalam kondisi penerapan kebijakan PPKM yang kembali berlaku saat ini.

Baca Juga: Cara Perpanjangan SIM C Lewat Online di Aplikasi SINAR, Ini Berkas dan Biaya yang Harus Disiapkan!

Meski demikian, biaya perpanjangan SIM secara online tidak ada perbedaan dengan yang offline. Hal ini dikarenakan adanya Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai biaya perpanjangan SIM yakni seharga Rp75 ribu per pemilik.

Besaran biaya tersebut termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) termasuk perpanjangan SIM secara online.

Biaya Rp75 ribu tersebut adalah biaya yang harus dikeluarkan untuk perpanjangan SIM. Adapun biaya administrasi seperti keperluan fotocopy tidak masuk dalam nominal tersebut.

Baca Juga: Cara Membuat Kartu BPJS Kesehatan Online yang Wajib Saat Urus STNK, SIM hingga Syarat Naik Haji atau Umrah

Sebelum melakukan perpanjangan SIM, pemilik harus menyiapkan beberapa berkas berupa fotocopy KTP, SIM yang lama, SIM asli, serta Surat Kesehatan dan Asuransi.

Persyaratan yang diperlukan dapat difoto atau discan rapi dan jelas untuk dibaca. Pemilik SIM cukup menggunakan HP atau komputer yang tersambung dengan konseksi internet yang memadai.

Terpenting adalah jangan lupa untuk unduh aplikasi SINAR di Play Store atau App Store secara gratis. Pastikan aplikasi SINAR yang diunduh adalah aplikasi resmi bukan hasil pengembangan pihak ketiga.

Baca Juga: Cara Mengaktifkan SIM PKB Lengkap dengan Cara dan Syarat Pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2022 Terbaru

Cara untuk Perpanjangan SIM C secara online dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:

1. Tap icon "SINAR" pada aplikasi;

2. Pilih menu 'Perpanjangan SIM';

3  Pilih golongan SIM lalu unggah foto KTP, foto SIM, foto tanda tangan di atas kertas putih, pas foto, scan hasil pemeriksaan kesehatan;

4. Isi rekening pembayaran untuk pengembalian dana atau jika terjadi pembatalan perpanjang SIM online;

5. Pilih metode pengiriman SIM jika sudah selesai. Pengambilan bisa dilakukan oleh pemohon, diambilkan oleh orang lain dengan surat kuasa, atau  bisa juga menggunakan jasa pengiriman seperti SiCepat, JNE, JNT, dan lain-lain;

Baca Juga: Cara Memperpanjang Surat Izin Mengemudi Secara Online dan Kisaran Biaya Perpanjangan SIM Tahun 2022

6. Lakukan pembayaran melalui akun virtual account BNI yang nantinya akan tertera;

7. Setelah pembayaran berhasil, SIM akan dicetak dan dikirimkan sesuai metode pengiriman yang dipilih;

8. Jika telah menerima SIM cetak, Anda akan diminta melakukan verifikasi penerimaan pada aplikasi Digital Korlantas Polri.

Demikian informasi mengenai perpanjangan SIM secara online lewat aplikasi SINAR tanpa antri dan memakan waktu serta syarat yang harus disiapkan.***

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x