Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015, bahwa kendaraan bermotor dinas pemerintah bisa diberikan nomor registrasi dengan alokasi angka khusus dengan atau atau tanpa huruf seri.
Itulah arti dari Plat Nomor RF, RFS, RFD, RFP, hingga RFU yang bisa diketahui oleh masyarakat.***