Mengenal Lebih Dekat Tentang Apa Arti Plat Nomor RF, RFS, RFD, RFP, hingga RFU

- 23 Oktober 2021, 19:30 WIB
ILUSTRASI plat nomor - Mengenal lebih dekat tentang apa arti Plat Nomor Kendaraan RF, RFS, RFD, RFP, hingga RFU.
ILUSTRASI plat nomor - Mengenal lebih dekat tentang apa arti Plat Nomor Kendaraan RF, RFS, RFD, RFP, hingga RFU. /PIXABAY/Capri23auto

Pelat nomor memiliki nomor seri atau pelat seri yakni susunan huruf dan angka yang dikhususkan bagi kendaraan tersebut.

Nomor ini di Indonesia disebut nomor polisi, dan biasa dipadukan dengan informasi lain mengenai kendaraan bersangkutan, seperti warna, merk, model, tahun pembuatan, nomor identifikasi kendaraan atau VIN dan tentu saja nama dan alamat pemilikinya.

Baca Juga: Cara Cek Plat Nomor Kendaraan Online dengan Mudah dan Cepat Melalui Beragam Aplikasi

Berikut ini arti dari Plat Nomor RF, RFS, RFD, RFP, hingga RFU antara lain:

  • RF

Plat Nomor dengan kode RF digunakan untuk kendaraan pejabat negara, eselson II ke atas hingga Menteri.

  • RFS

Plat Nomor dengan kode RFS digunakan untuk kendaraan pejabat sipil negara yang menduduki jabatan eselon I atau setingkat direktur jenderal di kementerian.

Baca Juga: Super Licik! Elsa Ganti Plat Nomor Mobil Merahnya Untuk Hilangkan Jejak? Bocoran Ikatan CInta Malam Ini

  • RFD

Plat Nomor dengan kode RFS digunakan untuk kendaraan pejabat TNI Angkatan Darat.

  • RFP

Plat Nomor dengan kode RFS digunakan untuk kendaraan pejabat Kepolisian Republik Indonesia (POLRI).

  • RFU

Plat Nomor dengan kode RFS digunakan untuk kendaraan petinggi , atau keperluan Angkatan Udara)

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x