Pelat nomor memiliki nomor seri atau pelat seri yakni susunan huruf dan angka yang dikhususkan bagi kendaraan tersebut.
Nomor ini di Indonesia disebut nomor polisi, dan biasa dipadukan dengan informasi lain mengenai kendaraan bersangkutan, seperti warna, merk, model, tahun pembuatan, nomor identifikasi kendaraan atau VIN dan tentu saja nama dan alamat pemilikinya.
Baca Juga: Cara Cek Plat Nomor Kendaraan Online dengan Mudah dan Cepat Melalui Beragam Aplikasi
Berikut ini arti dari Plat Nomor RF, RFS, RFD, RFP, hingga RFU antara lain:
- RF
Plat Nomor dengan kode RF digunakan untuk kendaraan pejabat negara, eselson II ke atas hingga Menteri.
- RFS
Plat Nomor dengan kode RFS digunakan untuk kendaraan pejabat sipil negara yang menduduki jabatan eselon I atau setingkat direktur jenderal di kementerian.
- RFD
Plat Nomor dengan kode RFS digunakan untuk kendaraan pejabat TNI Angkatan Darat.
- RFP
Plat Nomor dengan kode RFS digunakan untuk kendaraan pejabat Kepolisian Republik Indonesia (POLRI).
- RFU
Plat Nomor dengan kode RFS digunakan untuk kendaraan petinggi , atau keperluan Angkatan Udara)