Adapun tarif untuk pajak lima tahunan adalah sebagai berikut; biaya administrasi STNK sebesar Rp100.000 bagi kendaraan roda dua, dan Rp200.000 untuk kendaraan roda empat; dan biaya TNKB Rp60.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp100.000 untuk kendaraan roda empat.***