Cara Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan, Bisa Melalui Aplikasi Online?

- 26 Mei 2021, 15:36 WIB
Sejumlah pemudik melintas di Jalur Selatan Pos penyekatan leter U Gentong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Minggu (16/5/2021). Arus balik H+3 Lebaran dari arah Jawa Tengah menuju Bandung dan Jakarta terpantau lancar dan masih didominasi pemudik kendaraan beroda dua. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/hp.
Sejumlah pemudik melintas di Jalur Selatan Pos penyekatan leter U Gentong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Minggu (16/5/2021). Arus balik H+3 Lebaran dari arah Jawa Tengah menuju Bandung dan Jakarta terpantau lancar dan masih didominasi pemudik kendaraan beroda dua. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/hp. /ADENG BUSTOMI/ANTARA FOTO

Adapun tarif untuk pajak lima tahunan adalah sebagai berikut; biaya administrasi STNK sebesar Rp100.000 bagi kendaraan roda dua, dan Rp200.000 untuk kendaraan roda empat; dan biaya TNKB Rp60.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp100.000 untuk kendaraan roda empat.***

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x