Baca Juga: Daftar Harga Toyota Avanza Bekas Tahun 2004-2012 pada Mei 2021
Prosedur dan syarat perpanjang STNK 5 tahun
Dilansir dari laman resmi Korlantas Polri, berikut adalah syarat untuk memperpanjang STNK.
- Mengisi formulir permohonan
- Melampirkan tanda bukti identitas, seperti KTP dan fotokopinya
- STNK beserta fotokopinya
- BPKB dan fotokopi BPKB. Atau dalam hal BPKB dijadikan jaminan bank, harus disertakan surat bukti penggunaan BPKB atau surat keterangan bermeterai cukup dari kreditur
- Keterangan buka blokir, dalam hal STNK berada dalam status blokir dan hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor.
Baca Juga: Bisa Dicicil Rp 1 Jutaan, Ini Spesifikasi Daihatsu Ayla
Setelah memenuhi syarat di atas, akan dilakukan cek fisik pada kendaraan Anda. Usai dari cek fisik, Anda akan mendapat formulir checklist sebagai syarat perpanjang STNK.
Samsat akan memudahkan siapa pun untuk membayar pajak. Meskipun Anda berdomisili di luar kota, sementara pelat nomor kendaraan berasal dari kampung halaman, datang saja ke kantor Samsat domisili Anda saat ini.
Sebagai catatan, Anda punya dan membawa bukti atau kartu identitas valid dengan pelat nomor kendaraan Anda.
Baca Juga: Spesifikasi dan Harga Honda All New CB150R StreetFire yang Masih Inden di Jakarta
Bawa uang tunai
Jangan lupa untuk bawa uang tunai. Sebagai upaya berjaga-jaga bila pembayaran di Samsat tak bisa dilakukan dengan non-tunai seperti transfer via ATM.