BERITA DIY - Saat kita membeli dan mendapatkan kendaraan bermotor tentunya akan mendapatkan STNK, dan sebagai warga negara yang taat peraturan, kita harus membayar wajib pajak kendaraan bermotor (PKB) setiap tahunnya.
Terdapat dua jenis PKB, yaitu pajak tahunan, dan lima tahunan. Kedua pajak itu tentunya memiliki persyaratan yang berdeda. Jadi, sebaiknya Anda memeriksa terlebih dahulu agar tidak keliru.
Dalam pembayaran pajak, jika ada keterlambatan, akan dikenakan denda tambahan yang akan kita bayar saat melakukan administrasi pembayaran pajak. Maka dari itu selalu cek STNK Anda agar tidak terlambat dalam membayar pajak.
Baca Juga: Kejutan! Setelah Rumor Kehamilan 2019, Kini Halsey Hamil Betulan
Baca Juga: Hasil Pertandingan MU vs Sheffield: Kejutan di Old Trafford
Namun sepertinya, di masa-masa pandemi seperti ini akan menjadi kekhawatiran bagi bila kita keluar rumah ataupum beriteraksi dengan orang lain.
Akan tetapi bagi pemilik kendaraan motor di wilayah DKI Jakarta, semakin dipermudah saat melakukan pembayaran pajak di masa pandemi Covid-19.
Para wajib pajak atau pemilik kendaraan bermotor dapat melakukanKa pembayaran pajak tahunan di Samsat atau Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) secara drive thru.
Baca Juga: Hore! BLT Subsidi Gaji Kembali Cair ke 294 ribu Karyawan, Cek Link Ini Dapat BSU Rp1,2 Juta