Cara Membuat SKCK Polri Resmi Terbaru 2023: Syarat, Alur, Biaya, dan Apa Saja Dokumen yang Disiapkan

26 Mei 2023, 11:05 WIB
Simak cara berikut untuk membuat SKCK Polri resmi terbaru 2023 beserta dengan syarat, alur, dan berapa biaya yang diperlukan. /Beritadiy.pikiran-rakyat.com/ Burhanuddin Yusuf

BERITA DIY - Simak cara berikut untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Polri resmi terbaru 2023 dengan syarat, alur, biaya yang diperlukan, dan siapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan.

SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri kepada pemohon/masyarakat untuk menerangkan ada atau tidaknya catatan kejahatan/kriminal.

Masa berlaku SKCK adalah 6 bulan sejak tanggal diterbitkan, apabila melewati batas masa berlaku SKCK dapat diperpanjang. Jika Anda sudah pernah membuat SKCK, akan tetapi hilang maka Anda harus membuat ulang dengan mencermati langkah pembuatannya di artikel ini.

Cara untuk membuat SKCK dapat dilakukan secara online menggunakan Polri Super App atau membuat secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan.

Baca Juga: Cara Mudah Buat SKCK Online untuk Syarat Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2023

Agar mempermudah masyarakat untuk membuat SKCK, Polri luncurkan aplikasi Polri Super App yang bisa diunduh di Google Play Store dan Apps Store. Pembuatan SKCK secara online menggunakan aplikasi ini bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja.

Namun, proses pembuatan SKCK secara offline lebih cepat dibanding secara online. Anda harus mengisi formulir yang sudah dipersiapkan oleh petugas yang berisi data pribadi, data keluarga, dan data pelanggaran kriminal--jika ada. Isikan sesuai dengan data sebenar-benarnya dan isilah secara lengkap.

Baca Juga: Syarat dan Cara Membuat SKCK Beda Domisili KTP, Bagaimana Cara Buat SKCK di Polres atau Polsek Luar Daerah?

Sebelum mengajukan SKCK anda juga harus melakukan rekap sidik jari terlebih dahulu. Biasanya letak loketnya berada di dekat loket SKCK. Petugas akan meminta KTP asli dan fotokopinya sebagai dokumen pendaftaran.

Syarat dan ketentuan membuat SKCK resmi Polri terbaru 2023 

Untuk Warga Negara Indonesia (WNI)

1. Membawa fotokopi KTP dan KTP asli.

2. Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah.

3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

4. Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.

5. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Baca Juga: Cara Perpanjang SKCK di Polsek Offline dan Syarat Pembuatan Online, Ini Link Formulir Memperpanjang Terbaru

Alur dan Biaya Pembuatan SKCK 

Alur dalam pembuatan SKCK resmi Polri terbaru 2023 adalah sebagai berikut.

1. Siapkan dan bawa dokumen yang dibutuhkan ke atas ke kantor polisi terdekat. Setiap kantor polisi memiliki wewenang tersendiri.

- Polsek, SKCK untuk domisili sama dengan pemohon, lingkup cakupan kabupaten
- Polres, SKCK untuk domisili sama dengan pemohon, lingkup cakupan provinsi
- Polda, SKCK yang berbeda domisili dengan pemohon, lingkup cakupan provinsi
- Mabes Polri, SKCK untuk keperluan luar negeri

2. Petugas akan memberikan 2 form data pribadi dan keluarga, isi dengan lengkap form tersebut.

3. Sebelum ke loket SKCK, Anda harus melakukan rekap sidik jari di Loket Sidik Jari.

4. Kemudian masukkan dokumen rekap sidik jari dan dokumen lain ke Loket SKCK. Pemohon diwajibkan membayar biaya administrasi sebesar Rp30.000.

5. Tunggu 15 menit hingga pembuatan SKCK selesai.

Baca Juga: Biaya Terbaru Perpanjang SKCK Update Mei 2023, Cek Cara dan Syarat Perpanjangan SKCK

Biasanya, jika antrian tidak terlalu panjang proses pembuatan SKCK hanya memakan waktu kurang dari 30 menit. Sehingga Anda sebaiknya datang di jam awal layanan di pukul 08.00, sedangkan layanan SKCK akan ditutup pada pukul 14.00.

Itulah cara membuat SKCK resmi dari Polri terbaru 2023 dengan syarat, alur, dan berapa biaya dalam pembuatannya.***

Editor: Arfrian Rahmanta

Tags

Terkini

Terpopuler