BERITA DIY - Banyak yang bertanya arti pelat nomor RF apa saja dan apakah jenis pelat RFS, RFH, RFO, RFW, RFD, RFT bisa dibeli masyarakat umum untuk mobil pribadi?
Setiap kendaraan bermotor punya pelat nomor yang menandakan identitas dari mana, diperuntukkan untuk apa dan siapa.
Pada umumnya, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor terdiri atas huruf dan angka. Dengan kode huruf di bagian depan menunjukkan asal wilayah dan kode huruf di belakangnya sebagai petunjuk sub-daerah.
Lalu, apa itu pelat RF yang pernah viral ketika artis Rachel Vennya seorang sipil punya mobil dengan pelat nomor RFS.
Apa itu pelat nomor RF
Dikutip dari ANTARA, pelat nomor RF adalah tanda khusus untuk kategori kendaraan bermotor yang diperuntukkan bagi pejabat di sebuah instansi pemerintah Indonesia.
Ada sejumlah jenis pelat nomor RF seperti RFS, RFO, RFH, RFQ, RFP, RFD, RFL dan RFU.
Lantas, apa arti kode pelat nomor RF dengan sejumlah jenis-jenisnya? Berikut penjelasannya.
Arti pelat nomor RFS
RFS adalah singkatan dari Reformasi Sekretariat Negara. Kendaraan dengan pelat nomor RFS hanya diperuntukkan kepada pejabat eselon 1 Badan Sekretariat Negara atau setingkat Direktur Jenderal di kementerian.
Arti pelat nomor RFO, RFQ, RFH
Singkatan RFH adalah Reformasi Hukum, penggunaan pelat nomor RFH diperuntukkan untuk pejabat Kementerian Pertahanan RI.
Untuk pelat nomor RFO, RFQ, RFH dipergunakan untuk kendaraan bermotor yang khusus digunakan oleh pejabat eselon 2 atau setingkat direktur di kementerian.
Arti pelat nomor RFP
RFP adalah singkatan dari Reformasi Polisi. Kendaraan bermotor dengan pelat nomor RFP hanya bisa dugunakan pejabat kepolisian RI.
Arti pelat nomor RFD
RFD adalah singkatan dari Reformasi Darat. Kendaraan dengan pelat nomor RFD digunakan oleh pejabat TNI Angkatan Darat.
Arti pelat nomor RFL
Singkatan RFL adalah Reformasi Laut. Kendaraan dengan pelat nomor RFL hanya untuk pejabat TNI Angkatan Laut.
Arti pelat nomor RFU
Singkatan RFU adalah Reformasi Udara. kendaraan dengan pelat nomor RFU wajib untuk pejabat TNI Angkatan Udara.
Apakah kendaraan bermotor pelat nomor RF punya aturan khusus di jalan raya?
Tidak ada aturan yang menjelaskan jika mobil dengan pelat nomor RF punya hak istimewa saat di jalan raya.
Mobil pelat nomor RF tidak harus didahulukan seperti mobil ambulans atau pemadam kebakaran.
Mobil pelat nomor RF mendapat prioritas jika dikawal oleh polisi atau voorjider, sesuai dengan Undang-Undang No. 22 tahun 2009 pasal 134 dan 135.
Apakah pelat nomor RF bisa dibeli?
Banyak yang bertanya apakah pelat nomor RF yang khusus ditujukan kepada kendaraan dinas pejabat bisa dibeli atau tidak.
Dalam Peraturan Pemerintah No. 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, ternyata pelat nomor RF bisa dibeli.
Namun, ada perbedaan pelat nomor RF milik pejabat dan masyarakat umum, antara lain:
Khusus pelat nomor RF mobil untuk pejabat diawali dengan angka 1 dan terdiri dari 4 digit angka.
Sedangkan masyarakat umum yang memesan pelat nomor cantik dengan akhiran RF tidak boleh diawali dengan angka 1 atau tidak terdiri dari empat angka.
Adapun biaya ganti pelat nomor cantik dengan kode RF punya tarif sekitar Rp 5 juta hingga Rp 20 juta tergantung pilihan angka.
Baca Juga: Cek Biaya Pembuatan Pelat Nomor Cantik Kombinasi Angka dan Huruf Tertentu
Demikian arti pelat nomor RF apa saja dan apakah pelat RFS, RFH, RFO, RFW, RFD, RFT bisa dibeli masyarakat umum lengkap biayanya.***