PT Korindo Buka Suara soal Perusahaan Korea Selatan Bakar Lahan di Papua untuk Perluasan Lahan Sawit

- 13 November 2020, 20:03 WIB
Ilustrasi kebakaran hutan: Perusahaan Korindo diduga telah sengaja membakar hutan Papua seluas Kota Seoul untuk bisnis perkebunan kelapa sawit.
Ilustrasi kebakaran hutan: Perusahaan Korindo diduga telah sengaja membakar hutan Papua seluas Kota Seoul untuk bisnis perkebunan kelapa sawit. //Pixabay//skeeze

BERITA DIY - Korindo memberikan klarifikasi pemberitaan salah satu media soal perusahaan Korea Selatan yang sengaja membakar lahan untuk perluasan lahan sawit.

Menurut Korindo pada tahun 2015, perusahaan telah melakukan pembayaran pelepasan hak atas tanah ulayat kepada 10 marga seluas 16.000 hektar yang berada di areal PT Tunas Sawa Erma Blok E sesuai dengan perjanjian dan jumlah yang telah disepakati bersama, termasuk dengan Petrus Kinggo yang menjadi narasumber di pemberitaan tersebut.

"Meskipun Petrus Kinggo dan semua marga lainnya telah menerima pembayaran kompensasi pelepasan lahan, namun perusahaan mengaku belum pernah melakukan pembukaan lahan di seluruh areal tersebut. Sehingga dapat dipastikan bahwa tidak ada hak atas tanah masyarakat yang dilanggar oleh perusahaan," ucap Public Relations Manager of Korindo Group, Yulian Mohammad Riza yang diterima Berita DIY, Jumat, 13 November 2020.

Baca Juga: Tak Ditunda, Menaker Sebut BLT BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 Cair 4,8 Juta Pekerja

Informasi yang diragukan lainnya berasal dari Elisabeth Ndiwaen yang bukan merupakan perwakilan marga yang berada di PT Dongin Prabhawa karena yang bersangkutan lahir dan dibesarkan di Kota Merauke yang jaraknya sangat jauh sekitar 400 km (jalan darat dan sungai) dari lokasi perkebunan.

Merespons aspirasi masyarakat Papua yang menginginkan adanya perubahan, pembangunan, dan kesejahteraan hidup, maka sejak awal perusahaan dan masyarakat bersama-sama terus menjalin komunikasi yang baik dan membuat kesepakatan, seperti kesepakatan pembayaran hak ulayat kepada 8 marga di tahun 2011, dilanjutkan dengan kesepakatan program pembinaan masyarakat, serta dicapainya kesepakatan pembayaran dana pengembangan kampung sebesar Rp 30 miliar pada tahun 2012. Hingga saat ini perusahaan terus merealisasikan kesepakatan-kesepakatan tersebut.

Baca Juga: Hore! BLT BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Cair ke 4,8 Juta Pekerja, Cek Namamu di Link Ini

Namun sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi, perusahaan akan melakukan investigasi terhadap kedua isu di atas secara mendalam dan melibatkan para pihak terkait. Proses investigasi ini dimasukkan kedalam Sistem Penanganan Keluhan (Grievance System) Korindo.

Terkait dengan adanya tuduhan pembakaran hutan dalam periode tahun 2011-2016, Korindo jelaskan kembali pernyataan The Forest Stewardship Council (FSC) pada Agustus 2019 lalu yang menyatakan bahwa pihak FSC telah melakukan investigasi di lapangan pada Desember 2017. Hasil kesimpulan investigasi tersebut menyatakan tuduhan bahwa Korindo dengan sengaja dan ilegal membakar areal perkebunan adalah tidak benar.

Halaman:

Editor: Resti Fitriyani


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x