Kouta Penerima BLT Banpres UMKM Rp 2,4 Juta Ditambah 3 Juta! Begini Syarat dan Caranya Supaya Cair

- 9 Oktober 2020, 17:06 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Pikiran-rakyat.com

BERITA DIY - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyampaikan bahwa BLT Banpres UMKM Rp 2,4 juta untuk pelaku UMKM ditambah kouta sebanyak 3 juta. Awalnya jumlah yang disalurkan sebanyak 9,1 juta pelaku lalu ditambah 3 juta. Hingga kini bantuan ini akan dikucurkan kepada 12 juta pelaku UMKM.

“Yang kurang, jumlahnya. Di data kami, yang minta (bantuan) ada 22 juta, sudah disetujui 12 juta. Minggu ini akan disalurkan penambahan 3 juta pelaku usaha mikro,” kata Teten dalam siaran pers yang dikutip Kamis 8 Oktober 2020.

Awalnya pemerintah menargetkan 9,1 juta pengusaha mikro mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta tersebut. Namun Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tambahan 3 juta pengusaha mikro agar mendapatkan banpres produktif ini.

Baca Juga: Beredar Isu Media Sosial Diblokir Pasca-Demo Omnibus Law, Begini Tanggapan Kominfo

Baca Juga: Aksi Demo Berujung Rusuh, Begini Tanggapan Ketua Umum Partai PDIP

Teten Masduki menyampaikan penyaluran dana BLT UMKM Rp 2,4 juta memasuki tahap 2 dan akan cair di minggu ini. Cara dan syarat untuk mendapat bantuan ini cukup mudah. Bahkan kabar baiknya, bantuan ini akan diperpanjang hingga akhir tahun.

Tahap ke 2 pencairan dana BLT Banpres UMKM ini akan bekerja sama dengan Koperasi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wakil ketua KPK Nurul Ghufron dalam kesempatan siaran pers bersama Kemenkop UKM menjelaskan akan siap mendukung dan mengawasi program ini.

“Yang kami lakukan untuk Banpres ini adalah mulai dari proses input data agar tepat sasaran. KPK mendampingi dalam memformulasi pembuatan regulasi terkait identifikasi sasaran dan input data. Juga memantau input data, serta penyaluran bantuan,” kata Ghufron.

Baca Juga: Segera Lakukan Langkah-langkah Berikut Ini Setelah Lolos Seleksi Prakerja! Jangan Sampai Diblacklist

Begini cara dan syarat bagi pelaku UMKM untuk bisa menerima uang cair dari BLT Banpres UMKM sebesar Rp 2,4 juta dari pemerintah.

Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan ini bisa datang ke beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, diantaranya:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: UPDATE Data Covid-19 di Indonesia Masih Tren Sehari Tambah 4.000 Kasus, Total Terkini 324,658 Kasus

Sedangkan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini, dilansir Berita DIY dari laman FAQ Kementerian Koperasi dan UMKM, adalah:

1. WNI

2. Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)

3. Mememiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

7. Pelamar juga harus menyertakan Surat Keterangan Usah saat ingin mendaftar bantuan ini.

Masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan ini sebaiknya segera cepat mendaftarkan atau mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.

Baca Juga: BLT Banpres UMKM Rp 2,4 Juta Cair Pekan Ini, Mau Dapat? Ini Cara dan Syaratnya: Kuota Melimpah

Pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU). Surat Keterangan Usaha bisa didapatkan dari desa tempatnya berusaha. Surat tersebut harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.

Adapun data yang harus diisi dan disiapkan oleh calon penerima diantaranya sebagai berikut:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

5. Nomor telepon

Pelaku UMKM yang telah mengajukan BLT UMKM Rp 2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri).

Baca Juga: Segera Cek Rekening Anda, BLT BPJS Tahap 5 Sudah Di transfer ke Bank BNI, BRI dan BCA

Setelah menerima pesan, penerima BLT UMKM diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur.

Setelah dilakukan verifikasi, proses pencairan pun bisa dilakukan.

Masyarakat yang ingin melaporkan keluhan terkait bantuan ini bisa mengadukan ke situs jaga.go.id.***

Editor: Ina Nurhayati


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah