Beredar Isu Media Sosial Diblokir Pasca-Demo Omnibus Law, Begini Tanggapan Kominfo

- 9 Oktober 2020, 16:42 WIB
Logo Kementerian Komunikasi dan Informasi
Logo Kementerian Komunikasi dan Informasi /kominfo.go.id

BERITA DIY – Beredar kabar di media sosial pada kamis 8 Oktober 2020 malam. Bahwa, Tim dari Kominfo bersiaga untuk memblokir sejumlah media sosial antara lain Twitter, Instagram, Facebook, Yaoutube, WhatApp dan Tiktok.

Menurut isu di media sosial, pemblokiran tersebut untuk merespon aksi protes Omnibus Law UU Cipta Kerja yang belum lama ini di sahkan DPR.Kementerian Kominfo membantah isu tersebut.

Kementerian Komunikasi dan Informasi menjelaskan, Tugas mesin pengais atau yang biasa di sebut AIS Kominfo (Patroli Siber Kominfo) yaitu untuk menangkal konten konten negatif di internet. Supaya ruang digital tetap terjaga dengan bersih dan sehat.

Baca Juga: Judicial Review Omnibus Law Mustahil, Haris Azhar: 3 Hakim MK yang Ditunjuk Presiden dari DPR

Apabila ada hoax  maka tidak boleh dibiarkan karena itu pasti melanggar hukum, tentu harus dibersihkan dan itu pasti melalui platform digital.

Kementerian KOmunikasi dan Informasi selalu kerja sama dengan Bareskrim Polri untuk melakukan penegakan hukum jika di temukan adanya tindak pidana, Kominfo juga bekerja sama dengan BNPT dan kementrian terkait lainnya.

Baca Juga: Mogok Nasional Usai, Jokowi Balik dari Kalteng Kini Adakan Rapat Bahas UU Ciptaker Bersama Wapres

Kominfo menambahkan salah satu tugas rutin kementrian Komunikasi dan Informasi adalah Membersihkan platform media sosial, seperti Twitter, Instagram, Facebook, WhatApp, Tiktok dan Youtube dari hoax.

Tidak hanya hoax terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja, selama ini Kominfo juga rutin menangkal hoax terkait Covid 19.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah