Judicial Review Omnibus Law Mustahil, Haris Azhar: 3 Hakim MK yang Ditunjuk Presiden dari DPR

- 8 Oktober 2020, 10:04 WIB
Haris Azhar sebut judicial review Omnibus Law di MK mustahil karena 3 hakim yang ditunjuk jokowi dari DPR.
Haris Azhar sebut judicial review Omnibus Law di MK mustahil karena 3 hakim yang ditunjuk jokowi dari DPR. /Tangkap Layar Youtube Najwa Shihab

BERITA DIY - Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar menyebut usulan menggugat Omnibus Law UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk saat ini mustahil dilakukan. Hal ini karena 3 hakim MK yang ditunjuk Presiden Jokowi berasal dari kalangan DPR.

Hal ini disampaikan Haris di acara Mata Najwa bersama narasumber lainnya seperti Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Atas, Plitikus PKS Ledia Hanifa Amaliah, ekonom Faisal Basri, dan narasumber lain.

"Saya ingin mengatakan bahwa hentikan perdebatan membawa Omnimbus Law ini ke judicial review di Mahkamah Konstitusi karena itu juga hampir mustahil," jelas Haris Azhar di program yang dipandu Najwa Shihab tersebut tadi malam, Rabu, 7 September 2020.

Baca Juga: Cara dan Syarat Dapat Bantuan UMKM Rp 12,5 Miliar dari Facebook, Buruan Daftar! Ini Jadwalnya

Baca Juga: BLT Bansos Rp 500 Ribu Per KK Non PKH Bisa Dicek Pakai 2 Cara Baru, Mau Dapat? Penuhi Syarat Ini

Menurut Haris Azhar, mayoritas hakim MK yang akan menyelesaikan perkara gugatan judicial review UU Cipta Kerja ini akan memenangkan kalangan yang mementingkan Omnibus Law  dibandingkan aspirasi rakyat.

"Tiga hakim dari DPR, 3 hakimnya ditunjuk oleh presiden, jadi 6 mayoritas akan memenangkan kepentingan Omnimbus Law ini," sambungnya.

Sementara ini, menurut Haris, langkah konkret yang bisa dilakukan adalah mendesak DPR mencabut undang-undang yang baru disahkan ini dengan melakukan aksi menyuarakan aspirasinya di jalanan.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Tahap 5 Rp 1,2 Juta Sudah Cair, Cara Cek via SMS dan WA Jika Belum Ditransfer

Baca Juga: Catat! Ini Syarat Dapat BLT Dana Desa Rp 13 Triliun dari Pemerintah, Lapor Aparat Desa agar Cair

"Masyarakat adat, buruh, anak muda yang terancam dengan Omnimbus Law ini harus bergerak. Baru nanti tekanan itu bisa dikonklusikan lewat judicial review yang akan dilakukan di Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x