21 Pelayanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS KESEHATAN 2024, Apa Saja? Cek Daftarnya!

- 18 Mei 2024, 13:40 WIB
ILUSTRASI: Cek apa saja 21 pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan 2024.
ILUSTRASI: Cek apa saja 21 pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan 2024. /Tangkap layar Instagram.com/ @bpjskesehatan_ri

 

BERITA DIY - Ketahui apa saja 21 pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan 2024, cek apakah meratakan gigi termasuk atau tidak.

Banyak yang saat ini ingin mengetahui apa saja daftar layanan kesehatan yang tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan di tahun ini.

Hal ini bersamaan dengan diresmikannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraaturan Presisden Nomor 82 Tahun 2028 tentang Jaminan Kesehatan.

Salah satu yang diatur dalam Perpres ini yaitu diperkenalkannya istilah KRIS atau Kelas Rawat Inap Standar yang merupakan standar minimun pelayanan rawat inap yang akan diterima oleh peserta.

Baca Juga: Saldo DANA Gratis Rp 600 Ribu Cair untuk Pekerja Tanpa Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan, Daftar Online ke SINI

Adapun kriteria fasilitas ruang perawatan berdasarkan KRIS paling tidak terdiri dari komponen bangunan tidak boleh memiliki tingat porositas yang tinggi, ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, nakas per tempat tidur, temperatur ruangan, ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa serta penyakit infeksi atau noninfeksi.

Kemudian kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat, tirai atau partisi tempat tidur, kamar mandi dalam ruangan, dan outlet oksigen.

Selain KRIS, Perpres juga menetapkan sejumlah layanan kesehatan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan 2024.

Terdapat 21 daftar pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung, berikut jenis layanannya berdasarkan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tersebut:

Baca Juga: Pemilik NIK KTP Terdaftar di Sini Bisa Dapat BLT Rp 700 Ribu dari Prakerja Tanpa BSU 2024 BPJS Ketenagakerjaan

1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat

3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat Kecelakaan Kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan Pemberi Kerja

4. Pelayanan kesehatan yang jaminan pertanggungannya diberikan oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai atau ketentuan yang ditanggung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan diberikan sesuai hak kelas rawat Peserta

5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri

6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik

7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas

8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi

9. Gangguan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat dan atau alkohol

10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri

11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan

12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen

13. Alat dan obat kontrasepsi serta kosmetik

14. Perbekalan kesehatan rumah tangga

15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah

16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah

17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial

18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang yang telah dijamin melalui skema pendanaan lain yang dilaksanakan kementerian atau lembaga atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri

20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan

21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain

Baca Juga: Tanpa BPJS Ketanagakerjaan, Uang Rp600 Ribu Siap CAIR ke Pemilik NIK KTP Terdaftar di Sini Bukan BLT BSU 2024

Demikian info 21 pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan 2024 sesuai Perpres Nomor 59 Tahun 2024.***

 

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah