Cek Disini! Pemerintah Akan Melanjutkan BLT Hingga Tahun 2021, Begini Penjelasannya

- 7 Oktober 2020, 10:25 WIB
Ilustrasi Bantuan Langsung Tunai
Ilustrasi Bantuan Langsung Tunai /Jurnalpresisi.com/Novandryo/

BERITA DIY - Untuk mempercepat Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di masa pandemi saat ini, maka pemerintah terus memberikan berbagai bantuan langsung tunai (BLT).

Bantuan langsung tunai yang diberikan oleh pemerintah tersebut diantaranya ada dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dengan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp600 ribu.

Kemudian dari Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) ada bantuan langsung tunai (BLT) Rp2,4 juta yang disebut bantuan Banpres Produktif.

Baca Juga: Kabar Gembira! BLT UMKM Rp 2,4 Juta Akan Cair Bulan Ini, Begini Cara Mudah Mendaftarnya

Lalu ada bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos) yaitu bantuan langsung tunai (BLT) non PKH Rp500 ribu.

Yang cukup membuat gembira adalah Presiden Joko Widodo mengatakan akan melanjutkan program bantuan sosial hingga tahun 2021 mendatang.

Diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, bahwa keputusan tersebut diambil ketika melihat pertimbangan kasus Covid-19 masih terus bergerak.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Omnibus Law Disahkan, Begini Tanggapan Novel Baswedan

Ia juga menambahkan bahwa perpanjangan program bantuan pemerintah itu juga sudah mendapatkan persetujuan DPR RI.

Oleh karena itu menurutnya Presiden Jokowi mengalokasikan anggaran sebesar Rp 419,31 triliun di dalam RAPBN 2021 mendatang. 

"Program lanjutan prioritas bansos ada empat," ujar Airlangga seperti dilansir dari mantrasukabumi.com via Antara pada Selasa, 8 September 2020.

Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya Dengan Judul:Kabar Gembira, Pemerintah Sebut BLT Akan Dilanjutkan Hingga Tahun 2021, Berikut Rinciannya

Baca Juga: Jadwal Rutin Pelayanan SIM Keliling Kota Yogyakarta Oktober 2020

Selain itu, Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Erick Thohir menyebut kemungkinan pemerintah bakal melanjutkan program jaring pengaman sosial Covid-19.

Erick menjelaskan, perpanjangan bansos akan dilakukan pada tiga program. Diantaranya bantuan untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), subsidi gaji, dan Bantuan Langsung Tunai (BLT).

“Kami Komite yang terdiri dari kementerian juga terus menjalankan program yang bisa membantu rakyat, baik yang dinamakan bantuan untuk UMKM, subsidi gaji, bantuan sosial tunai untuk di tahun depan,” ujar Erick pada Sabtu, 26 September 2020.

Baca Juga: Publik Perlu Memprotes Perihal Pengesahan UU Cipta Kerja, Begini Penjelasannya

Berikut beberapa jenis BLT yang kemungkinan akan diberikan hingga tahun 2021:

1. BLT Rp 600.000

Bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu ini disalurkan melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Sementara pendataan dilakukan setiap perusahaan atau pemberi kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk tahun ini saja, bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu ditargetkan bagi 15,7 juta karyawan swasta.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Tahap 5 untuk Karyawan Ditransfer Hari Ini, Ini Cara Cek via SMS dan WA

Selain itu, bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu ini disalurkan melalui bank yang tergabung dalam Himbara (Himpunan Bank-bank Milik Negara).

2. BLT Rp 2,4 juta

Program bantuan langsung tunai (BLT) Rp 2,4 juta ini disalurkan pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) untuk membantu para pelaku usaha UMKM.

Kementerian Koperasi dan UKM menyebutkan bahwa bantuan langsung tunai (BLT) Rp 2,4 juta pada tahun ini akan menyasar sekitar 15 juta UMKM.

Baca Juga: Tak Bisa Daftar Online? Ini Cara Baru Dapatkan BLT Banpres Rp 2,4 Juta, Datangi Kantor Ini

3. BLT Rp 500.000

Bantuan langsung tunai (BLT) Rp 500 ribu ini disalurkan melalui Kementerian Sosial untuk masyarakat yang bukan penerima Program Keluarga Harapan (PKH).

Menteri Sosial Juliari Batubara mengatakan bantuan ini diberikan hanya sekali saja dan menyasar 9 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).***(Andrina/Mantra Sukabumi)

Editor: Galih Nur

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah