Publik Perlu Memprotes Perihal Pengesahan UU Cipta Kerja, Begini Penjelasannya

- 7 Oktober 2020, 06:08 WIB
Aksi Mahasiswa Menolak UU Cipta Kerja Omnibus Law yang berlangsung di Ciputat, Tangerang pada hari selasa, 6 Oktober 2020.
Aksi Mahasiswa Menolak UU Cipta Kerja Omnibus Law yang berlangsung di Ciputat, Tangerang pada hari selasa, 6 Oktober 2020. /gerakan kolektif #CiputatMenggugat/twitter.com/@GerakanKolektif

 

BERITA DIY - Setelah disahkannya UU Cipta Kerja Omnibus Law pada Senin, 05 Oktober 2020 lalu, telah menuai banyak protes dari berbagai pihak khususnya masyarakat yang menjadi pekerja alias buruh.

Tak hanya itu, pengesahan UU Cipta Kerja ini telah direspon oleh Zainal Arifin Mochtar sebagai Dosen hukum tata negara Universitas Gadjah Mada.

Menurutnya UU ini banyak sekali masalah dalam pembahasan dan juga proses pengesahan UU Cipta Kerja ini.

Baca Juga: Dipercepat! Paripurna Pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja Digelar Hari Ini

Salah satu masalahnya adalah UU Cipta Kerja ini mengandung cacat formil selama pembentukan, p nvbembahasan dan pengesahannya yang tampak tergesa-gesa.

Hal itu beliau sampaikan pada saat konferensi pers Fakultas Hukum UGM melalui channel youtube "Kanal Pengetahuan FH UGM" pada Selasa, 6 Oktober 2020.

Dikutip dari channel Youtube Kanal Pengetahuan FH UGM, "Bahkan draf UU Cipta Kerja yang terakhir tidak dibagikan. Saat paripurna itu hanya cek kosong saja. Anggota enggak tahu apa yang mau dikomentari. Dengan ketiadaan risalah rapat dan tidak dibagikan drafnya, kontrol akan sulit," kata Zainal.

Baca Juga: Cara Pindah Kewarganegaraan Jika Muak dengan Pemerintah - DPR yang Sahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja

Dia juga menambahkan jika perlu adanya tekanan dari publik untuk memprotes terkait pengesahan UU Cipta Kerja apalagi mengingat banyak sektor kehidupan yang terdampak.

Halaman:

Editor: Galih Nur

Sumber: YouTube Sobat Dosen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x