BERITA DIY - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi mengatakan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) akan dibahas dalam Rapat Paripurna DPR pada Senin (5/10) untuk diambil keputusan.
"RUU Cipta Kerja dalam Rapat Paripurna DPR RI pada hari ini," kata Baidowi seperti dilansir dari Antara, Senin, 5 Oktober 2020.
Dia mengatakan dalam Rapat Pengganti Badan Musyawarah (Bamus) pada Senin disepakati bahwa penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang I 2020-2021 akan dipercepat.
Baca Juga: Omnibus Law RUU Cipta Kerja Dibahas Jelang Tengah Malam, 2 Juta Buruh se Indonesia Akan Unjuk Rasa
Menurut dia, sebelumnya penutupan masa sidang tersebut dijadwalkan pada Kamis (8/10) namun dipercepat menjadi Senin (5/10).
"Tadi disepakati Bamus DPR karena laju COVID-19 di DPR terus bertambah maka penutupan masa sidang dipercepat. Maka mulai Selasa (6/10) tidak ada aktivitas lagi di DPR RI," ujarnya.
Baca Juga: Telkomsel Bagikan Kuota Gratis 50 GB yang Bisa untuk Youtube hingga Instagram, Begini Cara Dapatnya
Rapat Kerja (Raker) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah dan DPD RI pada Sabtu (3/10) malam, memutuskan untuk membawa RUU Ciptaker dalam Rapat Paripurna untuk disetujui menjadi UU.
Dalam Raker tersebut, 7 fraksi menerima RUU tersebut dibawa ke Rapat Paripurna untuk diambil keputusan, dan dua fraksi menolak yaitu Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS.
Baca Juga: Kabar Baik! Rekrutmen CPNS Akan Kembali Dibuka, Kapan? Ini Bocoran dari Menpan RB
Achmad Baidowi mengatakan Pimpinan Baleg telah mengirimkan surat kepada Pimpinan DPR pada Senin untuk menyampaikan laporan hasil kerja pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker).***