Publik Perlu Memprotes Perihal Pengesahan UU Cipta Kerja, Begini Penjelasannya

- 7 Oktober 2020, 06:08 WIB
Aksi Mahasiswa Menolak UU Cipta Kerja Omnibus Law yang berlangsung di Ciputat, Tangerang pada hari selasa, 6 Oktober 2020.
Aksi Mahasiswa Menolak UU Cipta Kerja Omnibus Law yang berlangsung di Ciputat, Tangerang pada hari selasa, 6 Oktober 2020. /gerakan kolektif #CiputatMenggugat/twitter.com/@GerakanKolektif

Tekanan publik yang juga cukup ramai di media sosial ataupun jalanan, akan memungkinkan jika Presiden Joko Widodo melakukan pertimbangan untuk memberika pernyataan politik.

Zainal juga menambahkan jika judicial review harus dilakukan karena UU tersebut berjalan membelakangi partisipasi publik. Bahkan beliau juga mengatakan jika legislasi sangat menyebalkan setelah disahkannya beberapa undang-undang seperti revisi UU KPK, revisi UU MK dan UU Minerba.

Baca Juga: Ramai Ajakan Report Akun Instagram DPR, Lutfi Agizal Tawarkan Bantuan Pada DPR?

Tak hanya para akademisi yang angkat bicara terkait UU Cipta Kerja, mewakili mahasiswa, Ketua Dema Justicia FH UGM Aisha Jasmine menyatakan sikap kekecewaan mereka atas tidak digubrisnya upaya-upaya yang telah mereka lakukan, termasuk suara mereka yang tidak didengarkan oleh pemerintah dan DPR.

“Hal ini cukup menjadi suatu kekecewaan besar ketika kami juga sudah menyerahkan kajian yang secara naif kami percayai akan didengar oleh kepala Baleg,” ungkap Aisha.

“Kami secara jelas menyatakan #MOSITIDAKPERCAYA pada wakil rakyat di DPR. Ini adalah bentuk kecaman yang akan terus kami gelorakan di lapangan, di bawah, dan di threshold kepada pemerintah Indonesia,” tegas Ketua Dema Justicia itu.

Baca Juga: Buntut Panjang Wawancara Bangku Kosong Menteri Terawan, Najwa Shihab Dilaporkan Relawan Jokowi

Saat berlangsungnya sidang pengesahan UU Cipta Kerja Omnibus Law pada Senin, 5 Oktober 2020 lalu oleh DPR RI di tengah pandemi seperti ini telah menimbulkan protes dari masyarakat, buruh, mahasiswa sampai politikus.

Selain itu UU Cipta Kerja ini juga mempercepat kerusakan lingkungan di Indonesia akibat kemudahan izin perusahaan untuk mendirikan tempat usaha ataupun industri tanpa perlu izin amdal, tentunya ini akan merusak lingkungan dengan cepat.***

Halaman:

Editor: Galih Nur

Sumber: YouTube Sobat Dosen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah