BERITA DIY - Keresahan masyarakat akibat tindakan pemerintah dan DPR mengesahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja membuat netizen menyari cara untuk pindah kewarganegaraan.
Hal ini merupakan salah satu bentuk satire warganet atas ketidakpuasan pengesahan UU Cipta Kerja yang dinilai lebih mementingkan investor dibandingkan pekerja.
Berikut ini Berita DIY rangkumkan cara melepas kewarganegaraan dikutip dari laman indonesia.go.id.
Baca Juga: Hore! Pemerintah Berikan Bantuan BLT Rp 1 Juta ke 26.500 Orang, Mau Dapat? Ini Syaratnya
Baca Juga: Menkes Terawan Buat Peraturan yang Diduga Menguntungkan Dirinya Sendiri dan Meremehkan Dokter Lain
Untuk melepaskan status WNI, pelamar harus mengajukan surat permohonan tertulis ke Presiden RI.
Permohonan dibuat dalam Bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai dan memuat informasi antara lain nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat tempat tinggal, pekerjaan, jenis kelamin, status perkawinan pemohon, dan alasan permohonan.
Permohonan untuk melepas status WNI harus dilampiri dengan:
- Fotokopi kutipan akte kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia;