Cara Pindah Kewarganegaraan Jika Muak dengan Pemerintah - DPR yang Sahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja

- 6 Oktober 2020, 11:58 WIB
DPR dan pemerintah Sahkan RUU Cipta Kerja dan membuat netizen mencari cara pindah kewarganegaraan
DPR dan pemerintah Sahkan RUU Cipta Kerja dan membuat netizen mencari cara pindah kewarganegaraan /Pikiran Rakyat.

Baca Juga: Waspada Tsunami 20 Meter, Tingkah Burung dan Kondisi Laut Seperti Ini Pertanda Bencana Alam Datang

Baca Juga: BLT Rp 500 Ribu Per KK Non PKH Cair Oktober Ini, Buat Surat Keluarga Sejahtera Dulu di Sini

-Fotokopi akte perkawinan/buku nikah, kutipan akte perceraian/surat talak/perceraian, atau kutipan akte kematian isteri/suami pemohon bagi yang belum berusia 18 tahun dan sudah kawin yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia;

-Fotokopi Surat Perjalanan Republik Indonesia atau Kartu Tanda Penduduk yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia;

- Surat keterangan dari perwakilan negara asing bahwa dengan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia pemohon akan menjadi warga negara asing;

Baca Juga: BLT Rp 500 Ribu Per KK Non PKH Cair Oktober Ini, Buat Surat Keluarga Sejahtera Dulu di Sini

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 di www.prakerja.go.id Dibuka Kapan? Lapor ke Nomor Baru Ini

- Pas foto pemohon terbaru berwarna ukuran 4X6 (empat kali enam) sentimeter sebanyak 6 (enam) lembar.

Selain melepaskan status kewarganegaraan, masyarakat juga bisa kehilangan stasus WNI-nya.

Menurut Undang-Undang nomor 12 tahun 2006 mengenai kewarganegaraan RI dan Peraturan Pemerintah nomor 2 tahun 2007 tentang tata cara memperoleh, kehilangan, pembatalan dan memperoleh kembali kewarganegaraan RI, maka ada sembilan kriteria seorang individu dinyatakan kehilangan status WNI nya, yaitu:

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x