Cara Pindah Kewarganegaraan Jika Muak dengan Pemerintah - DPR yang Sahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja

- 6 Oktober 2020, 11:58 WIB
DPR dan pemerintah Sahkan RUU Cipta Kerja dan membuat netizen mencari cara pindah kewarganegaraan
DPR dan pemerintah Sahkan RUU Cipta Kerja dan membuat netizen mencari cara pindah kewarganegaraan /Pikiran Rakyat.

a. memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;

Baca Juga: Cara Dapat Bantuan BLT Dana Desa Rp 13 Triliun yang Cair Sampai Akhir Tahun Ini, Ini Syaratnya

Baca Juga: Cara Dapat Kuota Internet Gratis Telkomsel 50 GB: Bisa untuk Instagram, YouTube, dan TikTok

b. tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;

c. dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;

d. masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;

Baca Juga: Cara Dapat Kuota Internet Gratis Telkomsel 50 GB: Bisa untuk Instagram, YouTube, dan TikTok

e. secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh WNI;

f. secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;

g. tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x