BERITA DIY - Beberapa waktu belakangan ini, muncul dan viral informasi perihal bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp4 juta untuk seluruh peserta BPJS Kesehatan per kepala keluarga.
Informasi yang viral tersebut berupa pesan berantai yang tercantumkan Keputusan Presiden No.3/Kepres/RI/X/2019.
Kemudian pesan berantai itu dibagikan dan disebarkan melalui grup-grup WhatsApp dan Facebook, dan apakah informasi tersebut benar?
Baca Juga: Sekarang Tes PCR dari Indofarma Cuma Rp600 Ribu Saja, Lebih Murah dari Harga Standar Kemenkes
Berikut ini adalah penjelasan resmi dari pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), terkait informasi peserta yang akan mendapat BLT Rp4 Juta.
Dilansir dari Pikiran Rakyat, dalam sebuah aku Facebook tertulis bernama Mak Dziyan Rayyan disebutkan syarat yang harus dipenuhi pemegang BPJS Kesehatan untuk mendapat BLT Rp 4 juta.
Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya Dengan Judul:Penjelasan Resmi Terkait Peserta BPJS Kesehatan Disebut Dapat BLT Rp 4 Juta
Baca Juga: Mau BLT Non PKH Rp 500 Ribu per KK? Yuk Buat Kartu Keluarga Sejahtera KKS, Ini Cara Lengkapnya
Berikut isi narasi dalam unggahan di Facebook: