Cara Daftar PPK Pilkada 2024 di Link siakba.kpu.go.id, Jadwal Pendaftaran, dan Besaran Gaji

- 23 April 2024, 14:48 WIB
Cara daftar PPK Pilkada 2024 di link siakba.kpu.go.id, jadwal pendaftaran, dan besaran gaji yang diterima.
Cara daftar PPK Pilkada 2024 di link siakba.kpu.go.id, jadwal pendaftaran, dan besaran gaji yang diterima. /Tangkap layar instagram.com/@bawasluri

BERITA DIY - Simak informasi cara daftar PPK Pilkada 2024 di link siakba.kpu.go.id, jadwal pendaftaran, dan besaran gaji.

Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 bulan November mendatang, cara daftar Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK Pilkada 2024 mulai banyak diminati.

Diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota di sejumlah daerah telah membuka pendaftaran PPK Pilkada 2024.

Anda yang berniat mendaftar sebagau PPK Pilkada 2024 silahkan baca informasi lengkapnya di artikel ini.

Baca Juga: Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Sudah Dibuka! ini Mekanisme, Syarat, dan Besar Gajinya!  

Cara Daftar PPK Pilkada 2024

Terdapat dua cara daftar PPK Pilkada 2024. Pendaftaran online bisa dilakukan dengan mengirim berkas dokumen persyaratan ke link siakba.kpu.go.id.

Sementara pendaftaran PPK Pilkada 2024 offline, pelamar bisa membawa atau mengirim dokumen persyaratan ke KPU Kabupaten/Kota.

Syarat Daftar PPK Pilkada 2024

1. Warga Negara Indonesia.

2. Berusia paling rendah 17 tahun.

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia,
Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Baca Juga: Gaji PPK Pilkada 2024, Pendaftaran Berapa Orang, Honor PPS dan KPPS di Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024

4. Mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil.

5. Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun.

6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK.

7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

8. Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat.

9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Baca Juga: Gaji Panwascam Pilkada 2024, Syarat, dan Tahap Pendaftaran

Dokumen Pendaftaran PPK Pilkada 2024

1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK.

2. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik sejumlah 1 lembar.

3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.

4. Surat pernyataan bermeterai sebagaimana dimaksud untuk persyaratan pada huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf i yang merupakan satu dokumen surat pernyataan yang menyatakan bahwa pelamar:

- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

Baca Juga: Gaji KPPS Pilkada 2024 Lengkap dengan Honor PPK, Masa Kerja, Berapa Orang, Kapan Dibuka Pendaftaran dan Syarat

- Tidak menjadi anggota Partai Politik;

- Bebas dari penyalahgunaan narkotika;

- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih;

- Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;

- Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 tahun terakhir;

Baca Juga: Berapa Gaji KPPS Pilkada 2024? Ini Honor, Tugas, Syarat dan Masa Kerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara

- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;

- Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);

- Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung;

- Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.

5. Surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.

Baca Juga: Pendaftaran PPK PPS Pilkada 2024 Serentak Dibuka: Syarat, Masa Kerja, dan Gaji Pokoknya

6. Daftar riwayat hidup menggunakan formulir menggunakan format daftar riwayat hidup.

7. Pas foto berwarna 4x6 sebanyak 1 lembar.

8. Surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon PPK yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun.

9. Surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon PPK digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon PPK yang nama dan identitasnya digunakan
oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

Baca Juga: Berapa Besaran Gaji KPPS Pilkada 2024 Serentak Pada November? Ini Rinciannya

Jadwal Pendaftaran PPK Pilkada 2024

Jadwal pendaftaran PPK Pilkada 2024 telah dibuka sejak hari Selasa, 23 April 2024 hingga Senin, 29 April 2024.

Kebutuhan PPK Pilkada 2024 untuk setiap Kecamatan adalah lima orang.

Besaran Gaji PPK Pilkada 2024

Besaran gaji PPK Pilkada 2024 menyesuikan dengan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 terkait Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam rangka tahapan pemilihan tahun 2024.

Rincian gaji PPK Pilkada 2024 adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Pilkada 2024 Serentak Kapan di Provinsi Mana Saja? Ini Daftar dan Aturan Pilgub Terbaru

- Ketua: Rp 2.500.000 juta per orang

- Anggota: Rp 2.200.000 juta per orang

- Sekretaris: Rp 1.850.000 per orang

- Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp 1.300.000 per orang

Demikianlah cara daftar PPK Pilkada 2024 di link siakba.kpu.go.id, jadwal pendaftaran, dan besaran gaji.***

Editor: Bagus Aryo Wicaksono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah