- Bagi WP badan sebesar Rp1 juta
- Bagi WP pribadi sebesar Rp100 ribu
Pemberlakuan denda tersebut dapat berlaku akumulasi, sehingga jika pada tahun 2023 lalu juga tidak lapor pajak maka akan dikenakan denda sebesar Rp100 ribu x 2 yaitu Rp200 ribu begitu seterusnya.
Cara Lapor SPT Tahunan PPh Pribadi Online
Kini untuk pelaporan pajak terutama SPT Tahunan PPh pribadi sendiri sudah dapat dilakukan secara online.
Proses lapor SPT Tahunan PPh pribadi secara online tersebut dilakukan dengan login di www.pajak.go.id dengan menu e-Filing untuk formulir 1770 S dan 1770 SS, atau e-Form untuk formulir 1770, 1770 S, dan 1771.
Namun sebelum bisa login, WP pribadi harus memiliki EFIN terlebih dahulu kemudian dilanjutkan dengan pembuatan akun.
Setelah berhasil memiliki akun, maka segera login menggunakan NPWP serta pasword.
Untuk pelaporan SPT Tahunan PPh pribadi dapat dilakukan melalui menu "Lapor" kemudian pilih e-Filing dan isi serta ikuti seluruh instruski yang ada.
Demikian informasi denda telat lapor pajak berapa, serta berikut ini cara pelaporan SPT Tahunan PPh pribadi secara online.***