Denda Telat Lapor Pajak Berapa? Ini Cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Pribadi Online

- 30 Maret 2024, 15:10 WIB
Denda telat lapor pajak berapa, serta berikut ini cara pelaporan SPT Tahunan PPh pribadi secara online.
Denda telat lapor pajak berapa, serta berikut ini cara pelaporan SPT Tahunan PPh pribadi secara online. /Tangkap layar pajak.go.id

BERITA DIY - Simak informasi denda telat lapor pajak berapa, serta berikut ini cara pelaporan SPT Tahunan PPh pribadi secara online.

Lapor pajak merupakan salah satu kewajiban yang perlu dipenuhi oleh setiap orang yang termasuk dalam kategori wajib pajak (WP).

Salah satu hal yang harus dilakukan oleh wajib pajak yaitu lapor Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan untuk Pajak Penghasilan atau PPh.

Pelaporan SPT Tahunan PPh sendiri wajib dilakukan oleh WP maksimal pada tanggal 31 Maret di setiap tahunnya.

Baca Juga: Cara Menghitung Potongan Pajak THR 2024 PPh 21 bagi Karyawan yang Viral di TiKTok

Apabila pelaporan SPT Tahunan PPh tidak dilakukan sebelum tanggal tersebut atau telat lapor maka bisa berujung pada pengenaan sanksi.

Sanksi yang dimaksud dapat berupa denda hingga pidana sesuai dengan yang tercantum dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP).

Lantas berapa besaran denda akibat telah lapor pajak terutama SPT Tahunan untuk PPh?

Sebagaimana dilansir dari pajak.go.id, disebutkan dalam UU KUP Pasal 7 ayat 1 bahwa denda bagi WP yang telat lapor SPT Tahunan yaitu:

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x