BERITA DIY - Simak informasi denda telat lapor pajak berapa, serta berikut ini cara pelaporan SPT Tahunan PPh pribadi secara online.
Lapor pajak merupakan salah satu kewajiban yang perlu dipenuhi oleh setiap orang yang termasuk dalam kategori wajib pajak (WP).
Salah satu hal yang harus dilakukan oleh wajib pajak yaitu lapor Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan untuk Pajak Penghasilan atau PPh.
Pelaporan SPT Tahunan PPh sendiri wajib dilakukan oleh WP maksimal pada tanggal 31 Maret di setiap tahunnya.
Baca Juga: Cara Menghitung Potongan Pajak THR 2024 PPh 21 bagi Karyawan yang Viral di TiKTok
Apabila pelaporan SPT Tahunan PPh tidak dilakukan sebelum tanggal tersebut atau telat lapor maka bisa berujung pada pengenaan sanksi.
Sanksi yang dimaksud dapat berupa denda hingga pidana sesuai dengan yang tercantum dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP).
Lantas berapa besaran denda akibat telah lapor pajak terutama SPT Tahunan untuk PPh?
Sebagaimana dilansir dari pajak.go.id, disebutkan dalam UU KUP Pasal 7 ayat 1 bahwa denda bagi WP yang telat lapor SPT Tahunan yaitu:
- Bagi WP badan sebesar Rp1 juta
- Bagi WP pribadi sebesar Rp100 ribu
Pemberlakuan denda tersebut dapat berlaku akumulasi, sehingga jika pada tahun 2023 lalu juga tidak lapor pajak maka akan dikenakan denda sebesar Rp100 ribu x 2 yaitu Rp200 ribu begitu seterusnya.
Cara Lapor SPT Tahunan PPh Pribadi Online
Kini untuk pelaporan pajak terutama SPT Tahunan PPh pribadi sendiri sudah dapat dilakukan secara online.
Proses lapor SPT Tahunan PPh pribadi secara online tersebut dilakukan dengan login di www.pajak.go.id dengan menu e-Filing untuk formulir 1770 S dan 1770 SS, atau e-Form untuk formulir 1770, 1770 S, dan 1771.
Namun sebelum bisa login, WP pribadi harus memiliki EFIN terlebih dahulu kemudian dilanjutkan dengan pembuatan akun.
Setelah berhasil memiliki akun, maka segera login menggunakan NPWP serta pasword.
Untuk pelaporan SPT Tahunan PPh pribadi dapat dilakukan melalui menu "Lapor" kemudian pilih e-Filing dan isi serta ikuti seluruh instruski yang ada.
Demikian informasi denda telat lapor pajak berapa, serta berikut ini cara pelaporan SPT Tahunan PPh pribadi secara online.***