Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Secara Online dari HP, Hanya 5 Menit

- 1 Oktober 2020, 11:30 WIB
Cara daftar BPJS Ketenagakerjaan secara online dari HP hanya 5 menit.
Cara daftar BPJS Ketenagakerjaan secara online dari HP hanya 5 menit. /Dok. Pikiran Rakyat

BERITA DIY - Menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan mempunyai banyak sekali keuntungan. Cara untuk mendaftar program ini juga mudah, bisa secara online maupun offline datang langsung ke kantor terdekat.

Beberapa program yang ditawarkan BPJS Ketenagakerjaa ini diantaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP).

Masyarakat yang bekerja di sebuah perusahaan biasanya didaftarkan oleh HRD perusahaannya.

Baca Juga: Hore! BLT Subsidi Gaji BPJS Sudah Cair ke 10 Juta Karyawan: Belum Ditransfer? Lapor dan Cek di Sini

Baca Juga: Kelola Keuanganmu di Usia 20-an Agar Tetap Aman Habis Gajian

Baca Juga: Joe Biden Sebut Insya Allah dan Donald Trump Badut di Debat Capres AS, Begini Kejadiannya

Namun masyarakat yang bekerja mandiri tetapi ingin menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan juga bisa mendaftar untuk mendapatkan berbagai keuntungan tadi.

Cara untuk mendaftar menjadi anggota BPJS ini juga mudah, bisa ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau mendaftar secara online.

Berikut ini Berita DIY rangkum cara mendaftar kepesertaan BPJS Ketenagekerjaan secara online dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan:

Baca Juga: Mi 10 T Pro 5G Segera Rilis, Ini Bocoran Harga dan Spesifikasi HP Terbaru Xiaomi Ini

Baca Juga: Cara Cek Dapat Bantuan Bansos BLT Rp 500 Ribu Per KK Non PKH atau Tidak dan Syarat agar Cair

Syarat yang harus dipersiapkan:

1. Surat izin usaha dari kelurahan setempat.

2. Salinan KTP masing-masing pekerja.

3. Salinan KK / Kartu Keluarga masing-masing pekerja.

4. Pas foto warna masing-masing pekerja ukuran 2×3 sebanyak 1 lembar.

Baca Juga: Cara dan Syarat Menukar Uang Rp 75 Ribu di Bank Mandiri, BCA, BNI, BRI, dan CIMB Niaga

Cara Daftar Secara Online:

1. Buka website BPJS Ketenagakerjaan https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/ dari HP atau perangkat lain yang mendukung internet.

2. Pada pojok kanan atas, pilih menu "Daftarkan Saya". pilih "Individu (Pekerja BPU)" jika bukan bekerja di perusahaan.

3. Isi 4 langkah registrasi yang tersedia seperti Informasi Pekerja, Profil Pekerja, Konformasi Pendaftaran, Pembayaran.

Baca Juga: Cara Isi Survei Evaluasi Kartu Prakerja agar Dapat Tambahan Insentif Rp 50 Ribu dari HP

4. Jika registrasi sudah selesai, maka proses pendaftaran online BPJS Ketenagakerjaa juga selesai.

5. Bawa dokumen yang diminta ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dan di sana akan mendapatkan informasi lengkap mengenai program-program di BPJS Ketenagakerjaan.***

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: bpjsketenagakerjaan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x