Syarat Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Apa Saja? Simak Penjelasan Selengkapnya!

- 19 Maret 2024, 11:40 WIB
Ilustrasi. Syarat pekerja yang berhak mendapatkan THR 2024. Simak penjelasan selengkapnya disini.
Ilustrasi. Syarat pekerja yang berhak mendapatkan THR 2024. Simak penjelasan selengkapnya disini. /PEXELS/Ahsanjaya

BERITA DIY - Berikut ini merupakan informasi tentang syarat pekerja yang berhak mendapat THR. Tentunya syarat ini dari Surat Edaran Menaker 2024. Simak di sini selengkapnya! 

Syarat pekerja yang berhak mendapatkan atau menerima tunjangan hari raya (THR) keagamaan 2024 telah dipaparkan oleh Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan. 

Ketentuan penerimaan THR tahun ini sudah tertuang dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan diterbitkan pada 15 Maret lalu. 

Dikutip dari Antara News, Ida Fauziyah mengatakan, "THR ini dimaksudkan untuk membantu meringankan beban biaya dalam memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaannya.” 

Baca Juga: Syarat Ojol yang Dapat THR Apa Saja? Berapa Jumlahnya? Ini Peraturan Kemnaker dan Link Download SE THR 2024

Syarat Pekerja yang Mendapat THR 

Lebih jelas Ida menyampaikan bahwa THR ini diberikan kepada pekerja yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) dan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Pemberian THR ini juga ditujukan untuk buruh harian lepas memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Aturan tentang THR ini juga tertuang dalam Peraturan Menaker No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/buruh di perusahaan.

Baca Juga: THR PNS 2024 Kapan Cair? Apakah Honorer Dapat Tunjangan Hari Raya?

Tertulis dalam peraturan tersebut bahwa, pekerja dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan THR sebesar satu bulan upah.

Sedangkan pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.

Sedangkan Pekerja/buruh yang bermasa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, nantinya akan diberikan THR secara proporsional, dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah.

Baca Juga: Hindari Uang THR Palsu, Cara Tukar Uang Baru Resmi Bank Indonesia 2024: Jadwal, Lokasi dan Syaratnya

Lebih lanjut dijelaskan juga, bagi pekerja yang menerima upah dengan sistem satuan hasil maka didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja Bersama (PKB) dan ternyata lebih baik dan lebih besar dari ketentuan diatas, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh harus dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut.

Baca Juga: Tata Cara Tukar Uang Baru di Bank Mandiri, BNI, BCA, dan BRI untuk THR Lebaran 2024, Simak Persyaratannya!

Pemberian THR Secara Utuh 

Masih dilansir dari Antara News, pemberian THR Keagamaan ini harus diberikan secara utuh atau secara penuh. Pemberian THR ini juga tidak boleh dicicil sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menaker tersebut. 

“THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Sekali lagi saya pertegas kembali, THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar memberikan perhatian dan taat terhadap ketentuan ini,” ujar Ida Fauziyah yang dilansir dari Antara News. 

Dijelaskan bahwa apabila sebuah perusahaan lalai memberikan THR kepada pekerjanya maka, akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja/buruhnya untuk peningkatan kesejahteraan pekerja. 

Demikianlah informasi tentang syarat pekerja yang berhak mendapatkan THR sesuai dengan arahan Menteri Ketenagakerjaan.*** 

Editor: Bagus Aryo Wicaksono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah