Apa Itu Hak Angket DPR? Ini Fungsi dan Perbedaan dengan Interpelasi serta Hak Menyatakan Pendapat

- 24 Februari 2024, 10:00 WIB
Apa itu hak angket DPR? Berikut penjelasan fungsi dan  perbedaan dengan Interpelasi serta hak menyatakan pendapat.
Apa itu hak angket DPR? Berikut penjelasan fungsi dan perbedaan dengan Interpelasi serta hak menyatakan pendapat. /PRMN/HO/DPR RI

BERITA DIY - Simak apa itu hak angket DPR, fungsi, dan perbedaan dengan Interpelasi serta hak menyatakan pendapat di sini.

Hak angket DPR sedang menjadi isu politik terkini pasca Pemilu 2024. Opsi ini banyak diusulkan terutama oleh pasangan capres cawapres peserta yang merasa ada kecurangan pada pelaksanaan Pilpres 14 Februari 2024 kemarin.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai lembaga legislatif yang memiliki fungsi legislasi, anggaran dan pengawan memiliki tiga hak khusus yang telah diatur dalam UUD 1945.

Tiga hak yang dimiliki oleh DPR tersebut adalah hak angket, hak interpelasi, dan hak menyatakan pendapat (diatur dalam UUD Pasal 20A ayat 2 dan Pasal 79 ayat 1 UU MD3).

Baca Juga: Apa itu Hak Angket DPR? Kenali Fungsi, Syarat, dan Contoh Penggunaannya, Apa DPR Bisa Lengserkan Presiden?

Lalu apa itu hak angket DPR, ini penjelasan fungsi dan perbedaaannya dengan hak interpelasi serta hak menyatakan pendapat.

Hak Angket DPR

Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Adapun yang dimaksud dengan “pelaksanaan suatu undang-undang danatau kebijakan pemerintah” dapat berupa kebijakan yang dilaksanakan sendiri oleh presiden, wakil presiden, menteri negara, panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian.

Halaman:

Editor: Bagus Aryo Wicaksono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x