BERITA DIY - Simak di sini untuk mengetahui tentang apa itu hak angket DPR RI sekaligus fungsi, syarat, dan contoh penggunaannya.
Belakangan ini hak angket DPR RI ramai diperbincangkan. Istilah ini muncul usai Pemilu 2024 ini berlangsung.
Namun, hal yang harus diketahui adalah DPR RI memiliki tiga hak istimewa. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, khususnya terkait pelaksanaan fungsi pengawasan, DPR dibekali 3 (tiga) hak.
Adapun hak tersebut adalah, hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Tiga hak dalam fungsi pengawasan ini juga diatur dalam Pasal 79 ayat (1) pada UU Nomor 17 Tahun 2014.
Baca Juga: Link dan Cara Cek Real Count Pilpres Pemilu 2024, Pileg DPR hingga DPD
Pengertian Hak Angket DPR RI
Apabila merujuk pada website resmi DPR RI, maka hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal pengusulan hak angket ini juga diatur dalam Pengusulan Hak Angket termuat dalam Pasal 199 UU Nomor 17 Tahun 2014.
Undang-undang tersebut mengatakan bahwa, hak angket diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR RI dan lebih dari 1 fraksi kepada pimpinan DPR RI dalam rapat paripurna DPR RI dan dibagikan kepada semua anggota.
Hal yang menjadi catatan adalah, pengajuan hak angket oleh anggota legislatif juga tidak bisa asal. Lantas apa saja persyaratan untuk mengajukan hak angket ini?