2. Tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket; atau
3. Dugaan bahwa presiden dan atau wakil presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau presiden dan/atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.
Usul hak menyatakan pendapat tersebut bisa menjadi hak menyatakan pendapat jika mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri paling sedikit 2/3 jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan paling sedikit 2/3 jumlah anggota DPR yang hadir.
Itulah informasi terkait apa itu hak angket DPR, fungsi, dan perbedaan dengan Interpelasi serta hak menyatakan pendapat.***