Apa Itu Hak Angket DPR? Ini Fungsi dan Perbedaan dengan Interpelasi serta Hak Menyatakan Pendapat

- 24 Februari 2024, 10:00 WIB
Apa itu hak angket DPR? Berikut penjelasan fungsi dan  perbedaan dengan Interpelasi serta hak menyatakan pendapat.
Apa itu hak angket DPR? Berikut penjelasan fungsi dan perbedaan dengan Interpelasi serta hak menyatakan pendapat. /PRMN/HO/DPR RI

BERITA DIY - Simak apa itu hak angket DPR, fungsi, dan perbedaan dengan Interpelasi serta hak menyatakan pendapat di sini.

Hak angket DPR sedang menjadi isu politik terkini pasca Pemilu 2024. Opsi ini banyak diusulkan terutama oleh pasangan capres cawapres peserta yang merasa ada kecurangan pada pelaksanaan Pilpres 14 Februari 2024 kemarin.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai lembaga legislatif yang memiliki fungsi legislasi, anggaran dan pengawan memiliki tiga hak khusus yang telah diatur dalam UUD 1945.

Tiga hak yang dimiliki oleh DPR tersebut adalah hak angket, hak interpelasi, dan hak menyatakan pendapat (diatur dalam UUD Pasal 20A ayat 2 dan Pasal 79 ayat 1 UU MD3).

Baca Juga: Apa itu Hak Angket DPR? Kenali Fungsi, Syarat, dan Contoh Penggunaannya, Apa DPR Bisa Lengserkan Presiden?

Lalu apa itu hak angket DPR, ini penjelasan fungsi dan perbedaaannya dengan hak interpelasi serta hak menyatakan pendapat.

Hak Angket DPR

Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Adapun yang dimaksud dengan “pelaksanaan suatu undang-undang danatau kebijakan pemerintah” dapat berupa kebijakan yang dilaksanakan sendiri oleh presiden, wakil presiden, menteri negara, panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian.

Hak angket diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR dan lebih dari satu fraksi. Pengusulan hak angket disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit materi kebijakan dan atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki dan
alasan penyelidikan.

Baca Juga: Profil Hadi Tjahjanto Dilantik Menjadi Menko Polhukam Jabatan Baru Setelah Menteri ATR BPN Agraria

Usul bisa menjadi hak angket DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari 1/2 jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 jumlah anggota DPR yang hadir.

Apabila usul hak angket diterima oleh DPR, maka DPR membentuk panitia khusus yang dinamakan panitia angket yang beranggotakan semua unsur fraksi DPR.Jika usul hak angket ditolak, maka usul tidak dapat diajukan kembali.

Panitia khusus tersebut dapat memanggil warga negara Indonesia dan atau warga negara asing yang bertempat tinggal di Indonesia, serta pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan. Panggilan tersebut wajib dipenuhi dan jika panggilan tersebut tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, maka DPR dapat memanggil secara paksa dengan bantuan kepolisian.

Kemudian, dalam rapat paripurna DPR, akan diputuskan mengenai hasil dari hak angket yang telah dilakukan oleh DPR. Apabila diputuskan bahwa pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, DPR dapat menggunakan hak menyatakan pendapat.

Baca Juga: Menteri ATR Adalah Apa? Ini Profil Agus Harimurthi Yudhoyono yang Dikabarkan Dilantik Presiden Jokowi Hari Ini

Namun, jika diputuskan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka usul hak angket dinyatakan selesai dan materi angket tidak bisa diajukan kembali pada periode masa keanggotaan DPR yang sama.

Mengenai keputusan DPR untuk menerima atau menolak hak angket, maka harus dengan persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari 1/2 jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 jumlah anggota DPR yang hadir.

Hak Intepelasi DPR

Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Hak interpelasi diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR dan lebih dari satu fraksi dengan disertai dokumen yang memuat paling sedikit materi kebijakan dan/atau pelaksanaan kebijakan pemerintah yang akan dimintai keterangan dan
alasan permintaan keterangan.

Baca Juga: Tarif Tol Serpong-Cinere Terbaru 2024, Berlaku Mulai Kapan Tanggal Berapa dan Rinciannya

Usul tersebut menjadi hak interpelasi DPR jika disetujui dalam rapat paripurna yang dihadiri lebih dari 1/2 jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 jumlah anggota DPR yang hadir.

Jika usul hak interpelasi disetujui, maka presiden atau pimpinan lembaga dapat hadir untuk memberikan penjelasan tertulis terhadap materi interpelasi dalam rapat paripurna DPR berikutnya.

Keputusan menerima atau menolak tersebut harus mendapat persetujuan dari rapat paripurna yang dihadiri lebih dari 1/2 jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 jumlah anggota DPR yang hadir.

Hak Menyatakan Pendapat DPR

Hak menyatakan pendapat adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat atas:

1. Kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional;

Baca Juga: Daftar Artis Caleg Pemenang Pileg 2024 DPR RI, Cek Hasil Real Count Pemilu 2024 KPU Hari Ini

2. Tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket; atau

3. Dugaan bahwa presiden dan atau wakil presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau presiden dan/atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.

Usul hak menyatakan pendapat tersebut bisa menjadi hak menyatakan pendapat jika mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri paling sedikit 2/3 jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan paling sedikit 2/3 jumlah anggota DPR yang hadir.

Itulah informasi terkait apa itu hak angket DPR, fungsi, dan perbedaan dengan Interpelasi serta hak menyatakan pendapat.***

Editor: Bagus Aryo Wicaksono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah