Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Hak interpelasi diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR dan lebih dari satu fraksi dengan disertai dokumen yang memuat paling sedikit materi kebijakan dan/atau pelaksanaan kebijakan pemerintah yang akan dimintai keterangan dan
alasan permintaan keterangan.
Baca Juga: Tarif Tol Serpong-Cinere Terbaru 2024, Berlaku Mulai Kapan Tanggal Berapa dan Rinciannya
Usul tersebut menjadi hak interpelasi DPR jika disetujui dalam rapat paripurna yang dihadiri lebih dari 1/2 jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 jumlah anggota DPR yang hadir.
Jika usul hak interpelasi disetujui, maka presiden atau pimpinan lembaga dapat hadir untuk memberikan penjelasan tertulis terhadap materi interpelasi dalam rapat paripurna DPR berikutnya.
Keputusan menerima atau menolak tersebut harus mendapat persetujuan dari rapat paripurna yang dihadiri lebih dari 1/2 jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 jumlah anggota DPR yang hadir.
Hak Menyatakan Pendapat DPR
Hak menyatakan pendapat adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat atas:
1. Kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional;
Baca Juga: Daftar Artis Caleg Pemenang Pileg 2024 DPR RI, Cek Hasil Real Count Pemilu 2024 KPU Hari Ini