Pensiunan PNS Golongan I :
- Pensiunan PNS golongan Ia : Bagi pensiunan PNS golongan ini akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1.748.096 s/d Rp 1.962.128
- Pensiunan PNS golongan Ib : Pada pensiunan PNS golongan ini besaran gaji yang diterima adalah Rp 1.748.096 s/d Rp 2.077.264
- Pensiunan PNS golongan Ic : Gaji yang diterima oleh pensiunan PNS golongan ini adalah sebesar Rp 1.748.096 s/d Rp 2.165.184
- Pensiunan PNS golongan Id :Besaran gaji yang diterima oleh golongan ini adalah Rp 1.748.096 s/d Rp 2.256.688
Pensiunan PNS Golongan II :
- Pensiunan PNS golongan IIa : Bagi pensiunan PNS golongan ini akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1.748.096 s/d Rp 2.833.824
- Pensiunan PNS golongan IIb : Pada pensiunan PNS golongan ini besaran gaji yang diterima adalah Rp 1.748.096 s/d Rp 2.953.776
- Pensiunan PNS golongan IIc : Gaji yang diterima oleh pensiunan PNS golongan ini adalah sebesar Rp 1.748.096 s/d Rp 3.078.656
- Pensiunan PNS golongan IId :Besaran gaji yang diterima oleh golongan ini adalah Rp 1.748.096 s/d Rp 3.208.800
Baca Juga: Rekrutmen CPNS 2023 Segera Dibuka, Ini Alokasi Formasi CASN dan Berapa Gaji PNS Terbaru?
Pensiunan PNS Golongan III :
- Pensiunan PNS golongan IIIa :Besaran gaji yang akan diterima golongan ini adalah Rp 1.748.096 s/d Rp 3.558.576
- Pensiunan PNS golongan IIIb : Pada golongan pensiunan PNS ini gaji yang didapatkan sebesar Rp 1.748.096 s/d Rp 3.709.104
- Pensiunan PNS golongan IIIc : Gaji yang diterima oleh pensiunan PNS golongan ini adalah sebesar Rp 1.748.096 s/d Rp 3.866.016
- Pensiunan PNS golongan IIId : Pensiunan PNS pada golongan ini akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1.748.096 s/d Rp 4.029.536
Pensiunan PNS Golongan IV :
- Pensiunan PNS golongan IVa : Pada pensiunan PNS golongan ini gaji yang didapat sebesar Rp 1.748.096 s/d Rp 4.200.000
- Pensiunan PNS golongan IVb : Besaran gaji golongan pensiunan PNS ini adalah Rp 1.748.096 s/d Rp 4. 377.744
- Pensiunan PNS golongan IVc : Pensiunan PNS golongan IVc gaji yang didapatkan sebesar Rp 1.748.096 s/d Rp 4.562.880
- Pensiunan PNS golongan IVd :Besaran gaji yang diterima oleh golongan ini adalah Rp 1.748.096 s/d Rp 4.755.856
- Pensiunan PNS Golongan IVe : Gaji yang didapatkan golongan ini sebesar Rp 1.748.096 s/d 4.957.008
Perlu diingat bahwa nominal kenaikan gaji ini menyesuaikan dengan besaran gaji pokok yang diterima oleh masing-masing golongan PNS. Diketahui juga semakin tinggi golongan, semakin besar gaji pokok yang didapatkan.
Hal yang perlu diketahui lagi adalah penghasilan PNS ini bukan hanya dari gaji pokok semata. Terdapat di beberapa instansi pemerintah, komponen penghasilan terbesar PNS justru berasal dari tunjangan kinerja.
Tak selesai sampai di situ saja, komponen penghasilan PNS ini juga termasuk dalam tunjangan yang di dalamnya berisi tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan umum, hingga tunjangan jabatan
Demikianlah penjelasan rincian kenaikan gaji PNS yang akan dimulai per 1 Januari 2024 mendatang. Kita semua berharap dengan kenaikan gaji PNS dan pensiunan ini dapat menjadi langkah untuk mensejahterakan para PNS dan pensiunan PNS. Tak hanya itu, kita berharap semoga stabilitas finansial di masa depan bisa lebih terjamin. *** Hayyu Shafa