PSBB Total Berlaku Besok Senin, Ini Kegiatan yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan di Luar Rumah

- 13 September 2020, 14:47 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengumumkan PSBB di Jakarta diberlakukan mulai besok Senin 14 September 2020
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengumumkan PSBB di Jakarta diberlakukan mulai besok Senin 14 September 2020 /Instagram/@dinkesdki

BERITA DIY - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin 14 September 2020. Berikut kegiatan yang diperbolehkan saat PSBB Total.

Anies menyebut situasi wabah Covid-19 di Jakarta berada dalam kondiis darurat sehingga Pemprov Jakarta memutuskan menarik rem darurat dan kembali ke PSBB total.

Anies berharap warga akan kembali berkegiatan dari rumah, beribadah dari rumah, bekerja dari rumah dan belajar dari rumah.

“Mulai Senin 14 September, seluruh kegiatan perkantoran akan dilakukan dari rumah dan akan ada 11 bidang esensial yang diperbolehkan beroperasi dan 11 bidang non esensial yang izinnya dikeluarkan akan dievaluasi kembali,” papar Anies.

Baca Juga: Berlaku Senin Besok, Warga Jawa Timur Langgar Aturan Covid-19 Ini Didenda hingga Rp 25 Juta

Seluruh tempat hiburan akan kembali ditutup. Kerumunan dan kegiatan yang mengumpulkan dilarang.

Tempat ibadah yang b8oleh dibuka hanya di level kampung / komplek dan hanya boleh digunakan oleh warga setempat. Khusus tempat ibadah di zona merah/ wilayah dengan kasus tinggi tidak diperbolehkan buka.

Baca Juga: Alhamdulillah, Harga BBM Pertalite Turun Jadi Setara Premium, Sementara Baru di Lokasi Ini

Anies menilai, saat ini ambang batas kapasitas rumah sakit untuk ruang isolasi dan icu sudah melampaui angka batas aman dan diperkirakan akan mencapai kapasitas maksimal di 17 September 2020 dan setelah itu akan fasilitas kesehatan DKI Jakarta akan kolaps.

Halaman:

Editor: Resti Fitriyani

Sumber: PR Isu Bogor


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x