BERITA DIY - Pemprov Jawa Timur akan memberlakukan aturan baru kepada seluruh warga Jawa Timur.
Jajaran Satpol PP Jawa Timur akan mengawal aturan mengenai pelaksanaan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 ini.
Salah satu poin dalam aturan itu adalah setiap pelanggar protokol kesehatan bisa dihukum dengan denda Rp250 ribu.
Baca Juga: Pendaftaran Ditutup Besok, Kuota Kartu Prakerja Gelombang 8 Capai 800 Ribu, Ini Cara Daftarnya
Kepala Satpol PP Jawa Timur Budi Santosa menyatakan, siapa saja yang melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di wilayah setempat akan dikenai denda sebesar Rp250 ribu.
Bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19 dikenakan sanksi administratif perorangan.
"Mulai teguran lisan, paksaan pemerintah dengan membubarkan kerumunan dan penyitaan KTP, kerja sosial, serta denda administratif sebesar Rp250 ribu," kata Budi seperti dilansir dari Portal Jember, Minggu, 13 September 2020.
Baca Juga: Alhamdulillah, Harga BBM Pertalite Turun Jadi Setara Premium, Sementara Baru di Lokasi Ini
Ia mengemukakan, sanksi tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).