Berlaku Senin Besok, Warga Jawa Timur Langgar Aturan Covid-19 Ini Didenda hingga Rp 25 Juta

- 13 September 2020, 13:51 WIB
Petugas Satpol PP Kota Surabaya saat melakukan menggelar oprasi protokol kesehatan. Foto: Ist
Petugas Satpol PP Kota Surabaya saat melakukan menggelar oprasi protokol kesehatan. Foto: Ist /Ist/

Bagi usaha mikro denda sebesar Rp500 ribu, usaha kecil Rp1 juta, usaha menengah Rp5 juta, dan usaha besar Rp25 juta.

Baca Juga: Tak Dapat Bantuan Corona Padahal Berhak? Ini Cara Lapor BLT atau Bansos Bermasalah via WA dan Email

Bagi pelaku usaha yang kembali melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi denda administratif dua kali lipat dari denda pertama.

"Pembayaran denda ini dilakukan melalui Bank Jatim karena uang denda akan masuk dalam kas daerah.

"Sekarang sedang kami sosialisasikan pada masyarakat melalui media sosial, media mainstream, penyebaran brosur dengan melibatkan kelompok dan organisasi masyarakat," ujar Budi.

Berita ini sudah tayang di Portal Jember dengan judul: Berlaku Senin Besok, Warga Jawa Timur Langgar Aturan Ini Didenda Rp250 Ribu

Terkait besaran denda, Budi juga mengaku telah berkoordinasi dengan Satpol PP di 38 kabupaten dan kota di Jatim. Namun, ia memastikan penerapan denda di tiap daerah tidak bisa disamaratakan sesuai Pergub.

"Misalnya nilai denda administratif perorangan Rp250 ribu dan usaha mikro Rp500 ribu. Ini kalau diterapkan di Pacitan pasti masyarakat disana sangat keberatan.

"Jadi besaran denda juga masih kami koordinasikan dengan kab/kota sesuai dengan kondisi dan kearifan lokal masing-masing," ujar Budi.

Untuk penerapan regulasi dari Pergub 53 Tahun 2020 itu, pihaknya akan dibantu oleh elemen jajaran samping. Di antaranya, TNI, Polri, perangkat daerah terkait, pemkab dan pemkot se-Jatim serta elemen masyarakat, baik tokoh dan organisasi masyarakat.*** (Portal Jember/Hari Setiawan)

Halaman:

Editor: Resti Fitriyani

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah