BERITA DIY - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penetapan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking sebagai tersangka kasus surat palsu setelah penyidik Bareskrim Polri melakukan gelar perkara.
"Pada hari Senin, 27 Juli 2020, penyidik gelar perkara karena ada barang bukti, bukti petunjuk saksi. Gelar perkara untuk status tersangka," kata Irjen Pol Argo seperti dilansir dari Antara pada Kamis, 30 Juli 2020.
Baca Juga: Djoko Tjandra, Buronan Kasus Korupsi Bank Bali Ditangkap di Malaysia
Gelar perkara tersebut menghadirkan perwakilan Itwasum Polri, Biro Wassidik Bareskrim Polri, Div Propam Polri, Divisi Hukum Polri serta para penyidik Bareskrim yang menangani kasus ini.
Pada Kamis malam, Bareskrim Polri resmi mengumumkan penetapan Anita Kolopaking sebagai tersangka kasus surat jalan palsu yang diterbitkan Brigjen Pol Prasetijo Utomo.
Baca Juga: DIY Perpanjang Status Tanggap Darurat Corona hingga 31 Agustus 2020
Anita merupakan salah satu kuasa hukum Djoko Tjandra.
"Penyidik menaikkan status Anita Kolopaking jadi tersangka," kata Argo.
Baca Juga: BTN Mau Lelang Properti Kredit Bermasalah dengan Harga Murah, Tertarik?
Dalam penetapan tersangka itu, Anita Kolopaking disangkakan dengan Pasal 263 Ayat (2) dan Pasal 223 KUHP.
Dalam kasus ini penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya surat jalan palsu dan surat pemeriksaan COVID-19 atas nama Djoko Tjandra.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan eks Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol. Prasetijo Utomo sebagai tersangka dalam kasus surat palsu yang diterbitkannya untuk Djoko Tjandra.***