BERITA DIY -Polri menangkap Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di Malaysia terkait kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.
"Ya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono seperti dilansir dari Antara pada Kamis, 30 Juli 2020.
Baca Juga: DIY Perpanjang Status Tanggap Darurat Corona hingga 31 Agustus 2020
Argo mengatakan bahwa Djoko Tjandra terbang dari Malaysia menuju Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur pada malam ini.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Argo dan Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo saat ini sudah berada di Bandara Halim untuk menjemput Djoko Tjandra.
Baca Juga: Update Corona di Indonesia 30 Juli: 106.336 Positif, 64.292 Sembuh, 5.058 Meninggal
Adapun Djoko Tjandra merupakan buronan kasus hak tagih atau cessie Bank Bali yang nilainya tidak kurang dari Rp540 miliar.***