BERITA DIY - Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali memperpanjang status tanggap darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona jenis baru atau Covid-19 hingga 31 Agustus 2020.
Perpanjangan status tersebut diputuskan melalui SK Gubernur Nomor 227/KEP/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Ketiga Status Tanggap Darurat Bencana COVID-19 DIY.
Baca Juga: Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DIY: Penyembelihan Hewan Kurban Minimalisasi Kerumunan
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan, alasan perpanjangan status itu di antaranya karena perkembangan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di DIY hingga kini belum melandai.
"Pertama status bencana nasional sampai hari ini belum dicabut oleh Presiden, itu salah satu dasar. Kedua, perkembangan kasus konfirmasi positif di DIY masih naik turun," kata Aji seperti dilansir dari Antara, Kamis 30 Juli 2020.
Baca Juga: Update Corona di Indonesia 30 Juli: 106.336 Positif, 64.292 Sembuh, 5.058 Meninggal
Selain itu, menurut dia, sejumlah penanganan Covid-19 yang menggunakan dana belanja tak terduga (BTT) memang masih memerlukan penetapan status tanggap darurat seperti itu program pemulihan ekonomi, serta bantuan sosial.
Selama masa tanggap darurat itu, kata dia, Pemda DIY akan lebih fokus untuk aspek kesehatan dan pemulihan ekonomi.
Baca Juga: Mobil Anti Corona, Inilah Teknologi Terbaru Jaguar Land Rover
Menurut dia, sejumlah skema telah disiapkan untuk pemulihan ekonomi dengan target mampu meredam atau mengurangi laju kontraksi pertumbuhan ekonomi di DIY
Salah satu yang akan diupayakan dalam skema pemulihan ekonomi itu, kata dia, di antaranya dengan memberikan bantuan insentif kepada UMKM dan Koperasi.
Baca Juga: Pasien Sembuh dari Covid-19 di DIY Bertambah Jadi 368 Orang
Selain itu, dalam masa tanggap darurat ketiga , menurut dia, pariwisata juga menjadi perhatian khusus. Meski telah memasuki masa uji coba, namun pembukaan destinasi wisata masih bersifat terbatas dengan tidak menerima kunjungan wisatawan kategori rombongan dari luar daerah.
"Kalau ada pelanggaran terhadap protokol kesehatan di dalam sebuah destinasi, maka destinasi tersebut akan kita tutup sementara. Hal ini agar aturan bisa dipatuhi oleh semua pihak dan protokol kesehatan harus dilaksanakan sebaik-baiknya," kata Aji.***